Aturan Baru Menteri Keuangan Izinkan DJP Bentuk dan Isi Jabatan Baru hingga Akhir 2026

260104042857 pmk1172025webp1200fotosc

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Menteri Keuangan Republik Indonesia ke-31, Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja merilis aturan terkait pengisian jabatan baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aturan ini memberikan kelonggaran kepada DJP untuk tetap membentuk dan mengisi jabatan baru hingga akhir tahun 2026, dengan tujuan memperkuat organisasi dalam rangka mendorong reformasi perpajakan.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. Dalam Pasal 1839 A, Purbaya menetapkan bahwa ketentuan pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP.

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” tulisnya dalam Pasal 1839A ayat (2).

Baca juga : BPKH Pastikan Dana Pengembalian Keuangan Haji Khusus 1447 H Aman dan Likuid, Pencairan Menunggu Proses Administratif

Rilis aturan ini tidak terlepas dari upaya menjaga stabilitas dan optimalisasi pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan PMK.

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi.”

Coretax sendiri merupakan bagian dari proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025, menggantikan 19 sistem lama dan menyatukan administrasi pajak dalam satu platform digital terintegrasi.

Dengan dukungan teknologi seperti pemrosesan real-time dan algoritma risiko, Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kepatuhan pajak.

PMK Nomor 117 Tahun 2025 telah diundangkan dan berlaku resmi mulai 31 Desember 2025. Saat ini, DJP dipimpin oleh Bimo Wijayanto yang resmi dilantik pada 23 Mei 2025, dengan tugas untuk menjalankan reformasi perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *