Satusuarraexpress.co | Jakarta – Penanganan sengketa hukum yang membelit PT Bososi Pratama kini menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menaikkan status perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham perusahaan tambang tersebut ke tahap penyidikan, serta menetapkan satu orang tersangka utama.
Sosok bernama Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, proses hukum menemui kendala setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik dan kini resmi berstatus sebagai buron.
Modus Operandi: Janji Manis Investasi Smelter
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum pelapor Andi Uci Abdul Hakim, yakni Usman Nuzuly, S.H., M.H., awal mula perkara ini terjadi pada akhir tahun 2014. Saat itu, tersangka Kariatun mengajak pelapor untuk bekerja sama membangun fasilitas pemurnian atau smelter di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.
Tersangka mengklaim mampu mendatangkan investor besar dari China untuk merealisasikan proyek tersebut. Untuk memuluskan langkah mencari pemodal asing, Kariatun diduga membujuk pelapor agar bersedia membuat “akta proforma”. Dokumen ini dibuat sedemikian rupa sehingga Kariatun dan rekannya bernama Hendra seolah-olah telah menerima pengalihan saham dari pemilik aslinya, Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani.
”Tujuannya saat itu diklaim hanya untuk meyakinkan investor bahwa Kariatun adalah pemilik sah agar modal bisa segera masuk. Namun, kenyataannya proyek smelter tersebut tidak pernah ada,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya.
Pengalihan Saham Tanpa Izin
Alih-alih membangun smelter, kepercayaan pelapor diduga dikhianati. Tanpa persetujuan dan sepengetahuan Andi Uci, saham yang tertera dalam akta proforma tersebut justru dialihkan oleh Kariatun dan Hendra kepada pihak lain, yakni Jason Kariatun yang merupakan anak dari tersangka.
Korban baru menyadari adanya dugaan penggelapan ini pada tahun 2017, setelah Jason Kariatun melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam gugatan tersebut, Jason mengeklaim sebagai pemegang saham sah di PT Bososi Pratama yang didapatkan dari ayahnya, Kariatun.
Status DPO dan Langkah Hukum Lanjutan
Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang sejak laporan resmi masuk ke Polda Sultra pada September 2021 dengan nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT, penyidik akhirnya menetapkan Kariatun sebagai tersangka.
Namun, upaya pemeriksaan tidak membuahkan hasil karena tersangka menghilang. Ditreskrimum Polda Sultra pun telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum sejak tanggal 14 Maret 2025.
Selain Kariatun, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa nama Hendra dan Jason Kariatun turut diduga terlibat dalam pusaran perkara yang merugikan kliennya tersebut. Saat ini, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.













