Satusuaraexpress.co | Australia — Australia mengambil langkah berani dengan merencanakan larangan total penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun, yang akan berlaku mulai 10 Desember 2025. Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan aturan ketat semacam itu.
Pemerintah Australia menetapkan sanksi yang signifikan bagi platform media sosial yang melanggar aturan ini. Denda mencapai AUD 49,5 juta atau sekitar Rp 544 miliar akan dikenakan kepada platform yang gagal mematuhi larangan tersebut.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, mengakui bahwa tidak ada solusi tunggal yang sempurna untuk melindungi anak muda dari potensi bahaya dunia digital. Namun, ia meyakini bahwa undang-undang usia minimum untuk penggunaan media sosial ini akan memberikan dampak positif yang signifikan.
Implementasi aturan ini akan mengharuskan semua platform media sosial untuk menghapus atau menonaktifkan akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
eSafety Commissioner juga ditugaskan untuk mengembangkan mekanisme pendeteksian bagi pengguna yang mencoba menghindari aturan ini, termasuk melalui penggunaan VPN.
Meskipun diakui bahwa deteksi semacam itu tidak akan sepenuhnya akurat, upaya ini tetap dianggap penting untuk memastikan efektivitas larangan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran tentang dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan remaja. Pemerintah berharap bahwa larangan ini akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Australia.













