Minjem Uang 100 Ribu Tak Dikasih Diejek Pula, Rani Tembak Karya Hingga Tewas

upload 7d02f9488a2d0fc3973601b8d3564b3f df7d7c39 be87 41b8 9086 0e494e02ccdc
Tangkapan layar saat Rani menembak Karya dari jarak dekat.

Satusuaraexpress.co | Sulawesi Selatan — Seorang pria bernama Karya (40) tewas ditembak saat berkendara motor dan membonceng istrinya di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (6/10/2025). Pelaku merupakan temannya sendiri, Mahrani alias Rani (25)

Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban dan istrinya hendak pulang ke rumah usai berkunjung dari rumah keluarganya.

Saat melintas di Jalan Poros Desa Jeruju, korban tiba-tiba ditembak di bagian dada oleh Rani yang muncul dari balik sebuah mobil. Korban tewas di tempat kejadian, sementara pelaku langsung melarikan diri. Aksi tersebut terekan CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Baca juga : Belum Lama Dirilis, Bjokanism Posting Kalau Dirinya Masih Bebas

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku adalah dendam pribadi. Satu minggu sebelum kejadian, korban diduga mengejek pelaku di depan orang banyak ketika R hendak berutang. Ejekan itu menimbulkan rasa sakit hati berujung aksi penembakan.

“Jadi sebelum kejadian, pelaku sempat meminjam uang kepada korban Rp 100 ribu namun ditolak, ” kata Eko.

Eko juga menjelaskan, setelah menyimpan dendam, pelaku membawa senjata api rakitan jenis revolver. Rani dan Karya bertemu secara kebetulan di lokasi kejadian, di mana penembakan langsung dilakukan.

“Pelaku menembak korban dari jarak dekat menggunakan senjata api rakitan jenis revolver hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ujarnya.

Baca juga : Setelah Tetapkan Ijazah Eks Presiden Ke-7 Asli, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Promosi Bintang Dua

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Dalam keterangannya, pelaku mengaku bahwa penembakan itu bukan hasil perencanaan matang. Korban meninggal di tempat setelah ditembak oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *