Rugikan Bandar Judi, Lima Pemain Judi Online Ditangkap Polda DIY

1000807760 696x404 1
Polda DIY tangkap lima pemain judi online yang rugikan bandar judi.

Satusuaraexpress.co | YOGYAKARTA — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik di media sosial karena menangkap lima pemain judi online. Sebab, para pemain judol itu ditangkap karena merugikan bandar judinya.

Kelima pejudol yang ditangkap karena merugikan bandar itu ialah RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul.

Kemudian dua sisanya ialah NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kelimanya ditangkap aparat Polda DIY dalam penggerebekan rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga : Kasus Bensin Diduga Oplosan Ditangani Polrestro Jakarta Barat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil meringkus lima orang pelaku tersebut, yang secara sistematis menguras uang bandar judi dengan modus operandi yang terbilang canggih.

Komplotan ini, yang dipimpin oleh seorang koordinator berinisial RDS (32), tidak sekadar bermain judi slot biasa.

Mereka secara spesifik mengeksploitasi celah dalam sistem promosi situs-situs judi online untuk meraup keuntungan sepihak.

Dengan omzet yang bisa mencapai Rp50 juta per bulan, sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya terendus aparat.

Baca juga : Mulai Agustus Kota Tangsel Akan Kirim 500 Ton Sampah Per Hari ke Pandeglang

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Kamis, 10 Juli 2025.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY segera melakukan penyelidikan.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa otak di balik operasi ini adalah RDS.

Pelaku utama ini bertugas memetakan situs-situs judi online yang menawarkan promosi menggiurkan seperti ‘cash back’ untuk pengguna baru.

Baca juga : Siang Hari Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Api Gentayangan di Jakarta Barat, Warga Ketakutan

Selain itu, RDS juga berperan sebagai pemodal dan penyedia seluruh sarana yang dibutuhkan, termasuk puluhan komputer dan ratusan kartu SIM perdana.

“Kami mengamankan 5 orang. Mereka ditangkap saat berjudi,” kata AKBP Slamet Riyanto, dikutip hari Selasa (5/8/2025).

Slamet mengatakan, RDS adalah bos sindikat pejudol yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari kemudian menyiapkan PC atau komputer.

“RDS lalu menyuruh 4 karyawannya untuk memasang judi online. RDS ini yang bertugas mencari promosi di situs-situs judol,” kata dia lagi.

Keempat orang yang disuruh RDS, yakni NF, EN, DA, dan PA, memang direkrut sebagai “karyawan” atau pemain.

Tugas mereka adalah membuat akun baru setiap hari di berbagai situs judi yang telah ditentukan oleh RDS, kemudian bermain untuk memaksimalkan keuntungan.

Modus operandinya sangat terstruktur. Para karyawan ini diwajibkan membuat dan memainkan 10 akun baru per hari untuk setiap komputer.

Baca juga : Coret Bendera Merah Putih, Tiga Anak Dibawah Umur Terancam 5 Tahun Penjara

Dengan total empat unit PC, komplotan ini mampu mengoperasikan 40 akun baru setiap harinya.

Polisi menemukan bahwa mereka sengaja menargetkan akun baru karena persentase kemenangan (win rate) pada akun tersebut cenderung lebih tinggi, sebuah trik dari bandar untuk menarik pemain.

“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” jelas Slamet.

Setelah mendapatkan kemenangan yang signifikan dari satu akun, mereka akan segera melakukan penarikan dana (withdraw) dan meninggalkan akun tersebut.

Jika kalah, mereka tidak merugi banyak karena modal yang digunakan kecil, dan mereka akan langsung beralih membuat akun baru lagi.

“Karyawan ini yang buka akun sekaligus betting juga,” kata dia.

Untuk menyamarkan jejak dan mengelabui sistem keamanan situs judi, RDS membekali komplotannya dengan puluhan hingga ratusan kartu SIM baru.

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan, “Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Jadi tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru.”

Baca juga : Sekjen PDIP Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Sebelumnya

Melalui operasi canggih ini, RDS memberikan gaji kepada setiap karyawannya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Siapa yang Melaporkan?

Banyak yang memasukkan siapa sebenarnya pihak yang melaporkan dan melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab modus para pelaku mengakali sistem demi keuntungan pribadi melalui bonus dari situs judi.

Salah satunya datang dari penyanyi sekaligus penulis lagu Kunto Aji , yang menyaring motif pelaporan dalam kasus tersebut. Banyak netizen yang merespons dengan nada serupa ikut dengan Heran.

Bukan tanpa alasan, menyebarkan kasus ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat.

“Cuma nanya, ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?” tulis Kunto Aji lewat akun Threads resminya, @kuntoajiw, yang langsung ramai dikomentari netizen hingga viral di media sosial, dikutip Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, Polda DIY menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya anggota kejahatan siber dan menjaga keamanan di wilayah Yogyakarta.

Selain itu mengimbau masyarakat menghindari segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berani. Laporkan aktivitas mencurigakan ke call center 110 atau saluran resmi Polda DIY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *