Satusuaraexpress.co | Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan terhadap proses penyidikan kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Meskipun jaksa menduga Hasto aktif mencegah upaya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim menilai tidak ada bukti kuat bahwa tindakan Hasto mengakibatkan gangguan nyata terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Sunoto menjelaskan bahwa unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.
Pasal tersebut mensyaratkan adanya tindakan yang menyebabkan terganggunya penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara tindak pidana korupsi. Namun, berdasarkan fakta di persidangan, penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berlangsung dan menghasilkan sejumlah tersangka.
Baca juga : Immigration Lounge Hadir di Kebayoran Park Mall Jakarta Selatan
“Tidak ada kegagalan dalam proses hukum sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal. Penyidikan tetap berjalan dan Sprindik telah diterbitkan oleh KPK,” ujar Sunoto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025).
Sunoto juga menolak dalil jaksa yang menyebut Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel sebagai upaya merusak barang bukti.
Hakim menyatakan ponsel tersebut justru disita KPK secara sah pada 10 Juni 2024, beberapa hari setelah dugaan perintah itu disebut terjadi. Selain itu, pengakuan penyidik menyebut koordinat Harun Masiku telah diketahui lebih dulu oleh KPK.
Baca juga : Kisah Perjalanan Spiritual Selebgram Mike Syehan Saat Perjalanan dari Indonesia Menuju Mekkah
Jaksa sebelumnya meyakini bahwa Hasto memiliki peran dalam memuluskan pelarian Harun Masiku dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, dengan dugaan memberi arahan kepada pihak-pihak terkait untuk menghancurkan alat komunikasi.
Namun klaim tersebut tidak diperkuat oleh bukti konkret maupun keterangan saksi yang meyakinkan di pengadilan.
Meski terbebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam perkara suap.
Baca juga : Tak Tersentuh di Era SBY-Jokowi, Kejagung RI Buru Raja Minyak M. Riza Chalid
Hakim menyatakan dirinya terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk memfasilitasi proses pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan posisi Nazarudin Kiemas.
Bukti yang memberatkan antara lain percakapan WhatsApp dan rekaman telepon antara Hasto dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri.
Atas perbuatannya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara serta dijatuhi denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Usai vonis dibacakan, Hasto menyatakan bahwa dirinya tetap menjunjung proses hukum dan menilai perkara ini sebagai bentuk tekanan politik. Ia menegaskan akan mempelajari langkah hukum lanjutan bersama tim kuasa hukumnya.













