Putar Murotal Al-quran, Hotel Syari’ah di Kota Mataram Ditagih Bayar Royalti

vp5Bdoa5Bp
General Manager (GM) Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus (kiri) menunjukkan bukti tagihan royalti.

Satusuaraexpress.co | Mataram – Polemik royalti musik kini merambah ke perhotelan, terbaru hotel di Kota Mataram kembali mendapat tagihan pembayaran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Penagihan ini ditujukan kepada Hotel Grand Madani. Hotel itu ditagih pembayaran sebesar Rp4,4 juta imbas kedapatan memutar murotal Alquran.

Penagihan tersebut dibenarkan oleh General Manager (GM) Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus. Rega mengungkapkan pembayaran itu diminta, setelah pihak hotel kedapatan memutar instrumen Arab hingga murotal.

“Penagihannya itu besarnya Rp4,4 juta, itu sudah sama PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” ucap Rega.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Wamenaker Masuk ke Ruang Konferensi Pers Berompi Orange Sambil Menangis

Rega menjelaskan, dalam penagihan tersebut tidak dicantumkan batas waktu pembayaran, hanya saja diwajibkan untuk membayar royalti pada tahun 2025 ini.

Setelah menerima surat penagihan tersebut, pihak hotel saat ini telah menghentikan sementara pemutaran instrumen Arabik hingga murotal.

Sebelumnya, pihaknya tidak menyangka pemutaran lagu bernuansa Arab hingga Alquran juga termasuk dalam kategori musik yang dikenai kewajiban pembayaran royalti.

Pihak hotel juga telah mengajukan protes. Namun, pihak LMKN berdalih bahwa rekaman murotal masuk dalam kategori fonogram yang dilindungi hak cipta karena digunakan di ruang publik.

“Dari penjelasan LMKN murotal ini memiliki hak cipta di rekaman dan itu masuk Undang-Undang (UU) fonogram. Itu dasar mereka melakukan penagihan pembayaran royalti,” sebutnya.

Baca juga : Kisruh Demo Tolak Kenaikan Pajak, Tiga Orang Dikabarkan Tewas Salah Satunya Wartawan

Ia mengakui ini adalah kali pertama pihaknya menerima surat penagihan royalti. Sebelumnya, tidak pernah ada pemberitahuan atau surat yang berkaitan dengan kewajiban membayar royalti.

Meski demikian, pihak hotel hingga saat ini belum melakukan pembayaran karena masih menunggu kejelasan aturan terkait pembayaran royalti tersebut.

“Kami tunggu (aturan) selesai. Kalau memang kami harus bayar, dan UU mengatakan sudah ada aturan hukumnya, ya kami akan bayar,” tegas Rega.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, mengatakan para pengusaha hotel di Kota Mataram merasa resah dengan adanya kewajiban pembayaran royalti musik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga : KPK Temukan Jumlah Deposit Perusahaan ke Oknum Kemenag, Rata-Rata Rp 42 Juta-Rp 113 Juta

Sejumlah pengusaha hotel bahkan mendapat ancaman akan disomasi jika tidak membayar royalti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

“Memang sejauh ini ada beberapa yang sudah disurati, dan pihak hotel juga sering ditelepon dan ditagih, ‘kapan mau bayar?’, kok kita seperti ada utang apa. Bahkan ada hotel yang sudah disomasi karena menolak membayar,” kata Adiyasa.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bukan hanya satu atau dua hotel yang mengeluhkan ancaman somasi dari pihak LMKN, yang memang ditugaskan untuk mengelola pembayaran royalti musik.

Ia menjelaskan, saat ini hotel termasuk dalam kategori usaha yang diwajibkan membayar royalti. Pihak asosiasi juga telah mempertanyakan alasan di balik kewajiban tersebut.

“Kami sudah tanyakan, jawaban mereka (LMKN) karena hotel ada TV yang bisa sewaktu-waktu digunakan untuk mendengar musik,” sebutnya.

Adapun besaran pembayaran royalti yang harus dikeluarkan oleh pengusaha hotel juga telah diklasifikasikan. Pembayaran dihitung berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki hotel.

Baca juga : Termasuk Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Konservasi Alas Patung Dirgantara

“Kalau resto atau kafe kan bayarnya berdasarkan jumlah kursi. Kalau hotel, menurut mereka LMKN, itu dihitung dari 0–50 kamar dikenai berapa, hotel dengan 50–100 kamar akan dikenai berapa. Yang jadi masalah ini hotel yang punya 10 kamar atau 20, masa harus sama bayarannya dengan yang memiliki 50 kamar,”terangnya.

Ia meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang. Ia juga mengimbau para pengusaha hotel untuk tidak membayar terlebih dahulu sebelum ada kejelasan aturan dan solusi dari permasalahan ini.

“Harapan saya kebijakan ini ditinjau lagi, karena ini belum jelas model pembayarannya seperti apa, uang pembayarannya ke mana, ini harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *