Kasus Judol Rugikan Bandar di DIY, Ketua RT Sebut Warga Setempat Tidak Ada yang Melapor

1000807760 696x404 1
Polda DIY tangkap lima pemain judi online yang rugikan bandar judi.

Satusuaraexpress.co | YOGYAKARTA – Belum lama ini Polda DIY berhasil membongkar kasus judi online (judol) di wilayah Banguntapan, Bantul. Kasus ini kemudian menjadi sorotan usai modus para pelaku disebut dapat mengakali sistem dan merugikan bandar.

Polisi menyebut bahwa proses penindakan kelima pelaku judol itu berawal dari laporan masyarakat. Disampaikan bahwa masyarakat sekitar mendapati ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku.

Namun, Ketua RT 11 Plumbon, Banguntapan, Bantul, Sutrisno, justru meragukan bahwa terbongkarnya praktik judol di wilayahnya itu datang dari kecurigaan warga.

Pasalnya selama setahun ia menjadi ketua RT, Sutrisno tak pernah satu kali pun mendengar keluhan dari warganya. Terlebih mengenai aktivitas mencurigakan di dalam bangunan atau tempat yang digunakan sebagai markas judol itu beroperasi.

Baca juga : Pemprov DKI dan Kementerian PU Teken Nota Kesepakatan Sinergi Pengelolaan Sampah

Adapun lokasi kejadian sekaligus penggrebekan judol itu tepatnya berada di Jalan Dahlia, RT 11, Plumbon, Banguntapan, Bantul.

“Nggak pernah, nggak pernah [ada warga lapor soal aktivitas mencurigakan ke RT]. Saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya, kalau itu operasional itu di situ sudah satu tahun lebih,” ungkap Sutrisno.

“Tetapi karena nggak ada kecurigaan apa-apa ya nggak ada laporan sama saya juga,” imbuhnya.

Baca juga : Gagalkan 35 Kilo Sabu Asal Tiongkok Beredar di Indonesia

Pernyataan yang dilontarkan pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY beberapa waktu lalu justru memantik tanda tanya besar dari Sutrisno.

“Pertanyaannya, lha wong di sini aja sebelahnya aja nggak ada yang tahu, kok (terbongkar dari) laporan dari warga. Warga di sini nggak ada yang tahu,” tegasnya.

Menurutnya, informasi bahwa masyarakat sekitar melapor kepada polisi itu tidak masuk akal.

“Jadi kalau di konferensi pers Polda itu ada laporan warga itu, saya ya cuma tanda tanya aja. Lha wong warga sini nggak ada yang tahu, itu fakta. Saya bicara apa adanya. Saya nggak tahu warga dari mana lah yang laporan itu,” ujarnya.

Baca juga : Usai Dicopot dari Kabarhakam, Komjen M Fadil Imran Kini Duduki Jabatan Baru

Ia bahkan baru mengetahui keberadaan aktivitas tersebut setelah kasus mencuat ke publik dan kemudian viral di media sosial.

Sutrisno memang membenarkan ada aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Kendati demikian aktivitas itu berlangsung senyap tanpa ada pergerakan mencolok.

“Di situ itu sudah 1 tahun lebih tetapi ya karena tidak ada kecurigaan apa-apa ya enggak ada laporan sama saya juga enggak ada laporan, kalau di situ ada aktivitas seperti itu,” jelasnya.

Sutrisno juga mengungkapkan bahwa secara fisik bangunan tersebut memang tersembunyi. Letaknya berada di belakang gudang, di ujung gang sempit.

Polisi Sebut Laporan Dari Warga

Soal kronologi laporan, polisi sempat menjelaskan bahwa bermula dari aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan para pelaku yang menjadi perhatian warga sekitar.

Selain laporan warga, Ditreskrimsus juga melakukan pemantauan melalui intelijen dan analisis internal.

Baca juga : Polres Jakarta Barat Diduga Jalani Praktek Pungutan Gelap di Rutan

Hal itu disampaikan pula oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto yang menegaskan bahwa memang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” tegas Slamet.

Kelima orang yang berhasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.

Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan di Polda DIY.

Disampaikan Slamet, para tersangka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *