Data BPS Catat Angka Kemiskinan di Indonesia Turun 0,2 Juta, Metode Garis Kemiskinan Jadi Sorotan

9109 Indef Ragukan Data Kemiskinan BPS Garis Kemiskinan Dinilai Tak Relevan dengan Kondisi Lapangan
Ilustrasi kemiskinan.

Satusuaraexpress.co | JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia turun pada Maret 2025 menjadi 23,85 juta orang.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono mengatakan jumlah tersebut turun 0,2 juta jika dibandingkan dengan data September 2024.

Dari sisi persentasenya, jumlah penduduk miskin terhadap total populasi atau total penduduk pada Maret 2025 mencapai 8,47”c. Jika dibandingkan dengan September 2024 turun sebesar 014.

Adapun profil kemiskinan Maret 2025 dihitung berdasarkan survei sosial ekonomi nasional atau Susenas Maret 2025. Susenas dilakukan setiap tahun dua kali yaitu Susenas Maret dan Susenas September.

Baca juga : Satu Minggu Operasi Patuh Jaya, 160 Ribu Melanggar Lalu Lintas

“Khusus Susenas Maret 2025 pendataannya dilakukan pada Februari 2025. Hal ini disebabkan pada Maret yang lalu bertepatan dengan bulan puasa atau Ramadan yang tentunya pada saat bulan Ramadan tersebut akan mempengaruhi pola konsumsi di rumah tangganya,” ujar Ateng, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, publik memang menyoroti adanya perbedaan data angka kemiskinan antara BPS dan Bank Dunia. Dalam laporan tahun 2024, Bank Dunia menyebutkan 60,3% penduduk Indonesia atau 171,8 juta jiwa masyarakat Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Sementara jumlah lain disebutkan BPS yakni 8,57% atau 24,06 juta jiwa per September 2024.

BPS menjelaskan angka keduanya muncul karena perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan dan tujuan yang berbeda. Bank Dunia, misalnya, menggunakan standar yang disesuaikan dengan daya beli (purchasing power parity atau PPP).

Jadi data yang didapatkan menghitung standar negara upper-middle income, yakni US$6,85 per kapita per hari. “Nilai dollar yang digunakan bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini melainkan paritas daya beli. US$ 1 PPP tahun 2024 setara dengan Rp5.993,03,” ujar BPS dalam keterangan resminya.

Baca juga : 900 Pensiunan BUMN Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Sementara BPS menghitung berdasarkan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dinyatakan dalam Garis Kemiskinan.

Sementara, Founder dan Direktur Eksekutif CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira menuturkan angka kemiskinan versi BPS terjadi karena angka kemiskinan selama ini masih menggunakan garis kemiskinan yang lama.

“Kemiskinan versi BPS terjadi karena angka kemiskinan selama menggunakan metode Garis Kemiskinan yang lama tidak akan menjawab realita di lapangan. Jadi BPS kalau masih keluarkan angka kemiskinan tanpa revisi Garis Kemiskinan sama saja data nya kurang valid,” papar Bhima.

Alhasil, data BPS kerap tidak bisa menjadi acuan program bantuan sosial. Ujung-ujungnya, kata Bhima, pemerintah harus mencari data sendiri, by name by address, untuk memetakan orang miskin dengan kriteria yang berbeda engan BPS. Ini memicu tambahan biaya dalam anggaran perlindungan sosial (Perlinsos).

Baca juga : Tokoh Pemuda Jakbar Apresiasi Keberhasilan Kejari Jakbar Tangkap DPO Kasus Penganiayaan

“Biaya pendataan penerima manfaat anggaran Perlinsos jadi sangat mahal,” tegasnya.

Masalah ini tidak hanya muncul dalam hal Perlinsos, tetapi juga dalam pembagian subsidi BBM, LPG dan lainnya.

“Maka dari itu akhirnya masing masing kementerian punya standar sendiri dalam menentukan kebijakannya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *