Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati

hukuman mati
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Satria Nanda pada Senin (26/5/2025).

Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan. “Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Bacakan pokok-pokoknya saja,” ujar Hakim Tiwik saat membuka sidang.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer dan subsider dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Ketua Komisi V DPR RI Pimpin RDP terkait Potongan Biaya Aplikasi, pengemudi Ojol : “Kami seperti sapi perah”

Dimana, Satria telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi barang haram itu.

“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan pelaku. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” jelas JPU.

Selain itu selama konferensi, pemohon dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukumannya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi, 1000 Jiwa Terselamatkan

“Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati,” pungkas JPU.

Terdakwa terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Sementara istri menjanjikan meneteskan air mata. Dia tampak ditenangkan oleh keluarganya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak pembela melalui pengacaranya.

Sebelumnya, penculik dan 9 anak buahnya di Satnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024. Mereka terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama seorang bandar asal Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024.

Baca juga : Hakim Hukum Bus Tidak Lulus Uji Emisi Bayar Denda Rp 16 Juta

Ke-10 oknum anggota Polri itu kemudian dipecat dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.

Berikut Hasil Sidang Penuntutan mantan kasat narkoba Polres Barelang bersama 10 anggotanya di PN Batam terkait perkara narkoba Barelang pada hari ini Senin tgl 26 Mei 2025

– Terhadap Terdakwa Kompol p Satria Nanda dituntut Hukuman Mati
– Terhadap Terdakwa Iptu Sigit sarwo Edi dituntut Hukuman Mati
– Terhadap Terdakwa Ipda Fadila dituntut Hukuman Mati
– Terhadap Terdakwa Brigadir Rahmadi dituntut Hukuman Mati
– Terhadap terdakwa Wan Rahmat dituntut Hukuman Mati
– Terhadap Terdakwa Aipda Junaidi dituntut hukuman seumur hidup
– Terhadap Terdakwa Alex dituntut hukuman seumur hidup
– Terhadap terdakwa Aryanto dituntut hukuman seumur hidup
– Terhadap terdakwa Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut hukuman seumur hidup
– Terhadap terdakwa Jaka Surya dituntut hukuman seumur hidup.
– Terhadap terdakwa Zulkifli Simanjuntak dituntut hukuman 20 tahun
– Terhadap terdakwa Azis Martua Siregar dituntut hukuman 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *