Satusuaraexpress.co | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ditangkap seorang pria berinisial JS (32) di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari, menyatakan bahwa tim penyidik menyita barang bukti berupa 1.162 butir ekstasi dari pengungkapan ini. Barang bukti tersebut terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk.
Baca juga : Eks Anggota Korps Marinir TNI AL Kehilangan Status Kewarganegaraan RI Setelah Menjadi Tentara Rusia
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/25).

Setelah melakukan penyelidikan, ujarnya, tim prnyidik menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika. JS kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Dapat Jaminan Dari Ketua Komisi III DPR RI, Mahasiswi ITB Dibebaskan
Pihak kepolisian pun dipastikannya terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami juga berhasil menyelamantkan 1000 Jiwa dari pengungkapan ini,” ungkapnya.













