Sidang Cerai Venny Alberti Digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengacara Soroti Kejanggalan Pernikahan

1744272113941 scaled
Pengacara Sri Dharen S.H, M.H mendampingi kliennya, Venny Alberti di PA Jakarta Pusat. (foto.fok.igo)

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pengacara Sri Dharen mendampingi kliennya, Venny Alberti, dalam sidang perdana kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 10 April 2025. Venny hadir sebagai tergugat dalam perkara yang berkaitan dengan pengesahan perceraian serta isbat nikah yang disertai permohonan cerai talak.

Dalam keterangannya kepada media, Sri Dharen usai sidang mengungkapkan bahwa kasus ini cukup rumit karena dari awal pernikahan antara Venny dan suaminya tidak dilakukan secara resmi di mata hukum. “Pernikahan mereka tidak tercatat secara hukum negara. Mereka hanya membuat surat pernyataan bersama, yang bahkan ditandatangani oleh dua anak lelak, yang menyatakan anak-anak itu adalah hasil hubungan mereka. Namun alasan di balik itu tidak jelas dan menimbulkan banyak tanda tanya,” ujar Sri Dharen.

Lebih lanjut, ia mengkritik keras sikap suami Venny yang dianggap tidak bertanggung jawab. “Saya rasa, ini bukan hanya tidak profesional, tapi juga tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pria yang bertanggung jawab. Menggunakan keraguan terhadap anak sebagai alasan untuk melakukan hal-hal semaunya itu tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Sri Dharen juga menyoroti bahwa suami Venny diduga belum menyelesaikan status pernikahan sebelumnya sebelum menikahi Venny. “Ini jadi sangat kacau. Di pernikahan sebelumnya dia belum menyelesaikan statusnya, sudah langsung menikah lagi dengan Venny. Dalam pernikahan dengan Venny pun, semuanya dilakukan secara tidak jelas sejak awal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa suami Venny juga pernah membuat surat pernyataan cerai pada 23 November 2023 yang menyatakan bahwa keduanya sepakat untuk mengakhiri hubungan sebagai suami istri. Namun, meski telah membuat surat tersebut, langkah hukum yang resmi baru ditempuh belakangan ini.

“Kita bisa lihat bahwa ini bentuk nyata dari upaya menyepelekan hukum di Indonesia. Kalau tidak ada media yang menyoroti, masyarakat tidak akan tahu bahwa ada penyalahgunaan seperti ini. Hukum harus ditegakkan, dan proses harus dijalankan dengan benar,” pungkas Sri Dharen.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat serta pembuktian dokumen pernikahan dan perceraian.

(igo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *