Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Ijazah

2663 Zaenal Mustofa Pengacara Gugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan NIM
Zaenal Mustofa (tengah) Penggugat ijazah Jokowi.

Satusuaraexpress.co | Sukoharjo – Polemik ijazah Joko Widodo atau Jokowi terus memanas. Yang terbaru Polres Sukoharjo menetapkan pengacara penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat ijazah.

Laporan kasus pemalsuan surat ijazah palsu itu sudah masuk sejak 2023 lalu.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menuturkan, berdasarkan gelar perkara, terdapat adanya alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan ahli.

Baca juga : Amerika Serikat Soroti Pasar Mangga Dua Marak Barang Bajakan

Bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.

“Tersangka Zaenal Mustofa,” paparnya.

Kasus tersebut berdasarkan laporan bernomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tertanggal 16 Oktober 2023 dengan pelapor Asri Purwanti. Yang artinya, kasus sudah berjalan lebih dari satu tahun lalu.

“Ini sudah lama kasusnya,” paparnya.

Baca juga : Plesetkan Marga “Pono” Menjadi “Porno”, Pentolan Dewa 19 Dipolisikan

Menurut dia, perbuatan pemalsuan surat dilakukan Zaenal Mustofa ini dilakukan dengan cara membuat surat palsu.

Seolah-olah dia adalah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ( UMS) dengan memakai nomor induk mahasiswa (NIM) C100010099 atas nama Zaenal Mustofa.

Tapi, akhirnya ketahuan. “Setelah ditelusuri pelapor Asri Purwanti dengan cara membuat surat ke kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah,” terangnya.

Baca juga : Peringati Hari Bumi Sedunia, Sudin LH Jakbar Selenggarakan Uji Emisi Gratis

Ternyata jawaban dari Kemendikbud menjelaskan bahwa ijazah Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) yang merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

“Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” urainya.

Kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik.

Baca juga : Musisi Sekaligus Aktor FA Diamankan Polres Jakbar Terkait Narkoba

Dia mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa, melainkan atas nama Anton Widjanarko.

“Dalam kasus ini telah dimintai keterangan sejumlah saksi dan ahli,” paparnya.

Terdapat sejumlah barang bukti yang didapatkan penyidik, yakni surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa, dan fotokopi Ijasah S.1 atas nama Zaenal Mustofa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *