Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua di Jakarta yang dibanjiri produk-produk palsu hingga tercantum dalam rilis Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024.
Dikutip dari laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) membahas daftar hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.
Laporan ini diketahui dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal. Tak hanya Pasar Mangga Dua USTR juga menyinggung pasar daring Indonesia.
Baca juga : Tak Pernah Dikirimin Uang, Wanita di Kendari Tega Banting Bayi Berusia 6 Bulan
“Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk daring dan pasar fisik) merupakan kekhawatiran utama. Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” jelas USTR.
AS juga menyatakan kekhawatirannya tentang hukum Indonesia terkait indikasi geografis.
Baca juga : Ketua BPPH Pemuda Pancasila Bekasi Desak Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggotanya
Mereka mendesak Indonesia untuk melakukan amandemen atau revisi yang lebih komprehensif terhadap Undang-Undang Paten 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait perubahan persyaratan agar paten dapat dikerjakan di Indonesia sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.













