Satusuaraexpress.co | Jakarta – Penyanyi Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, Rabu (23/4). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan diskriminasi ras serta etnis, setelah Dhani dua kali memelesetkan nama marga “Pono” menjadi “Porno”.
Awalnya, Rayen sudah memaafkan kesalahan penulisan nama “Rayen Pono” menjadi “Rayen Porno” dalam undangan diskusi soal royalti musik. Namun, insiden serupa terulang saat diskusi terbuka di kawasan Senayan pada 10 April lalu.
“Tapi yang menjadi substansi paling utama adalah ketika bercandaan itu yang meremehkan itu kemudian dilakukan lagi di dalam debat (diskusi) di mana debat itu terbuka secara umum, disaksikan oleh semua khalayak, live gitu,” kata Rayen Pono, Rabu (23/4/2025).
Baca juga : Jalani pemeriksaan Kesehatan, Polisi: Fachri Albar Dalam Keadaan Sehat, Tes Urine Positif Narkotika
Rayen juga menyebut bahwa keluargnya di Ambon dan NTT sangat tersinggung. Menurutnya, marga bukan sekedar nama tapi menyangkut kehormatan.
Selain itu, ia juga menilai permintaan maaf Dhani sebelumnya tidak tulus. Dengan demikian, ia merasa harus bertindak tegas.
Sebelum resmi dilaporkan, Dhani sendiri sempat menanggapi rencana Rayen Pono dengan santai. Menurutnya, setiap orang berhak menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.













