Satusuaraexpress.co | Jakarta – Dua oknum penyidik dari Polda Sumatera Utara (Sumut) ditangkap oleh Mabes Polri terkait dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah SMK di wilayah Nias, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan dari Kortas Tipikor, Paminal, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang gagal karena informasi bocor sebelum pelaksanaan.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, sidang etik terhadap kedua oknum penyidik tersebut telah selesai, dan kini menunggu proses sidang selanjutnya. “Kasus ini terkait pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis pagi.
Menurut Cahyono, kedua oknum penyidik tersebut menghubungi kepala sekolah dengan dalih akan melakukan penyelidikan terkait realisasi DAK. Setelah proses berjalan, mereka menawarkan untuk menghentikan penyelidikan dengan syarat kepala sekolah membayar sejumlah uang. “Nilainya masih dihitung, tapi kemarin sudah ada hasil tindakan Paminal sekitar Rp400.000.000 yang sudah diamankan,” tambahnya.
Saat ini, kedua oknum penyidik tersebut telah diamankan dan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sumut juga telah memindahkan dua personel lainnya, Kompol S dan Ipda MS, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut. Keduanya tidak ditempatkan di penempatan khusus, dan keterlibatan mereka masih dalam proses penyelidikan oleh Bidang Propam.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan pemerasan yang merugikan masyarakat.
[]













