Taruna Akpol yang Cekoki Pramugari Agar Keguguran Kini Dicopot dari Jabatannya

Korban Alami Infeksi Rahim Akibat Dipaksa Aborsi

terkiniid 52e7a2513f1d05c51a07e798b10e601c 720x405 1
Oknum Akpol dan korban.

Satusuaraexpress.co | ACEH – Propam Polda Aceh memeriksa polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang kini bertugas di Reskrim Polda Aceh, Ipda Yohananda Fajri, usai diduga memaksa kekasihnya melakukan aborsi hingga korban mengalami infeksi rahim. Fajri yang merupakan lulusan Akpol 2023 itu, kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.

“Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot,” ungkap Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Jumat (31/1/2025).

Ketika ditanya apakah Ipda Fajri telah ditempatkan di tahanan khusus (patsus), Eddwi menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pembinaan. Eddwi menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap transparan dalam mengungkap kasus ini.

Baca juga : Cerita Petugas Damkar Diminta Menangkap Setan dan Maling, Proses Evakuasi Bikin Merinding

“Dalam pembinaan di Propam dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Eddwi.

Selain itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes, Joko Krisdiyanto menyampaikan permohonan maaf atas adanya kasus tersebut.

“Sebelumnya mohon maaf dan prihatin atas kejadian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.

Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, turut menyoroti kasus ini. la meminta Propam untuk menangani kasus ini dengan serius. Selain itu, ia juga mengatakan jika lulusan Akpol tersebut terbukti bersalah, Propam harus bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika (pelaku) terbukti melakukan hal yang tidak sewajarnya, maka harusnya Polri harus bertindak segera dengan aturan yang berlaku,” tegas Ahmad Sahroni.

Baca juga : Miris, Demi Selamatkan Karir Taruna Akpol Lulusan 2023 Cekoki Obat Aborsi Ke Seorang Pramugari

Sebelumnya, viral di media sosial polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang diduga memaksa kekasihnya melakukan aborsi hingga korban mengalami infeksi rahim. Alasan pelaku melakukan aksinya yaitu ingin menyelamatkan karir dirinya yang kini bertugas sebagai polisi di Reskrim Polda Aceh.

Tak hanya itu, korban juga menyebut bahwa pelaku pernah menyelingkuhinya berkali-kali. Selain itu ia juga mengatakan bahwa pelaku pernah memarahi dan mengancamnya jika tidak mau melakukan Video Call Sex (VCS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *