Satusuaraexpress.co | Jawa Timur – Pasangan suami istri, Rakhmad Habibi (40) dan Indah Suryaningsih (38) berhasil mengelabui Bank Jatim untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 750 juta. Sang istri kemudian membuat laporan palsu bahwa suaminya meninggal ke pihak bank, lengkap dengan foto batu nisan bertuliskan nama suaminya agar utangnya lunas.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratam Gubunagi menjelaskan pasutri tersebut menggunakan identitas palsu dan berhasil mengajukan kredit pada Maret 2024 di Bank Jatim Cabang Balung. Tersangka Rakhmat Habibi menggunakan identitas palsu bernama “Ahmad Hidayat”, sementara istrinya menggunakan nama “Suryani”.
“Pelaku memalsukan berbagai dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit. Semua dokumen palsu ini dicetak menggunakan printer yang ditemukan di rumah mereka,” ujar Bayu, Senin (20/1/2025).
Baca juga : Menanti Kejutan Besar Presiden Prabowo Subianto di 100 Hari Kerja
Upaya penipuan kemudian berlanjut pada November 2024, ketika Indah melaporkan suaminya telah meninggal dunia ke pihak bank serta menyertakan foto pemakaman lengkap dengan batu nisan bertuliskan nama “Rakhmat Habibi”, nama palsu suaminya. Laporan itu diajukan untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit.
Namun, laporan tersebut menimbulkan kecurigaan pihak Bank Jatim yang kemudian melibatkan notaris untuk memeriksa kebenarannya. Alhasil terungkap, seluruh laporan yang diajukan sejak awal adalah palsu, termasuk dengan sertifikat tanah yang dijadikan agunan. Pelaku juga memproduksi stempel palsu dari berbagai instansi, seperti BPN dan Polri.
“Semua barang bukti sudah kami amankan, termasuk dokumen palsu, stempel, dan printer yang digunakan pelaku,” katanya.
Baca juga :Menanti Kejutan Besar Presiden Prabowo Subianto di 100 Hari Kerja
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.













