Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Fraksi PDIP Belum Dipecat

IMG 20250113 WA0000
Illustrasi

Satusuaraexpress.co | Depok – Anggota DPRD Depok aktif berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, RK diduga mencabuli hingga menyetubuhi remaja berusia 15 tahun.

Peristiwa dilaporkan pertama kali pada Jumat (12/7/2024) malam saat korban sedang bersama RK di salah satu pom bensin di daerah Depok. Dalam keterangan orang tua korban selaku pelapor, disebutkan juga bahwa perbuatan tersebut pernah dilakukan RK dan korban di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat.

Diketahui, keduanya saling mengenal usai dikenalkan oleh ibu korban dengan maksud untuk dicarikan sekolah. Orang tua korban sendiri merupakan tim sukses dari pelaku.

Baca : Tower BTS Telkom Roboh, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

“Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. RK juga telah ditahan.

“Iya, benar (sudah ditahan), RK sudah penetapan sebagai tersangka,” ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok Iptu Santy.

Baca : Terus Bebenah, Kapolda Metro Jaya Lakukan Rotasi dan Mutasi Kapolsek hingga Kasat Reskrim

Ditetapkannya RK sebagai tersangka, membuat puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (10/1/2025). Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para demonstran membakar ban sebagai bentuk protes atas perbuatan tercela RK yang tak lain merupakan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

RK diduga mencabuli anak di bawah umur, sehingga para demonstran mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, untuk memberhentikan hingga pemecatan secara tidak hormat.

“Kami mempertanyakan sikap BKD Kota Depok terhadap pelaku dugaan asusila dan meminta pemberhentian secara tidak hormat,” kata Ketua Koordinasi Aksi, Alfi di Ruang Banmus DPRD.

Baca : Sempat Jadi Misteri, Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer Ternyata Dibangun Oleh JRP

Permintaan demonstran dijawab Wakil Ketua BKD Kota Depok, Turiman yang menerima para demonstran.

Dikatakan Turiman, pihaknya tidak dapat memberhentikan atau memecat oknum anggota DPRD tersebut.

Hal itu lantaran RK masih berstatus sebagai tersangka.

Baca : Salurkan KUR ke Pekerja Migran Maksimal Rp100Juta, Komitmen KemenP2MI Sejahterakan PMI

“Belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), iya kan,” ujar Turiman.

Meski demikian, dari adanya informasi itu, BKD Kota Depok telah memanggil RK untuk dimintai klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Turiman mengatakan jika dalam klarifikasinya, RK mengaku pada waktu dan tempat kejadian seperti yang dilaporkan tidak berada di situ.

Baca : Mengenal Aiptu Agus Riyanto : Berhasil Dirikan Sekolah Gratis, Andaalkan Sampah untuk Pendanaan

“Saat klarifikasi bilangnya seperti itu,” katanya.

Sebagai informasi, anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur ke Polres Metro Depok.

Buntut pelaporan tersebut, Polres Metro Depok telah menetapkan RK menjadi tersangka.

Atas penetapan itu, kini RK mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *