Pelaku Pelecehan Tak Kunjung Ditangkap, BPPH Kota Bekasi Datangi Polda Lampung

Kapolri minta agar Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA)

IMG 20241217 WA0008
BPPH Kota Bekasi bersama Ibu Korban Pelecehan Datangi Polda Lampung.

Satusuaraexpress.co | Lampung – Kasus pelecehan terhadap anak Yatim berinisial AZ (12) hingga belum menemui titik terang. Pelaku berinisial NUR (44) yang tak lain adalah ayah tiri korban belum juga ditangkap.

Sejauh ini, korban telah mendapat pendampingan hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan (BPPH) Kota Bekasi. Gerah dengan Polda Lampung yang lamban menangani perkara pelecehan tersebut, Ketua BPPH sekaligus Sekjend Kongres Advokat Indonesia Antoni, meminta jajarannya untuk mendatangi Polda Lampung.

Salah satu anggota BPPH Kota Bekasi Tua Alpaolo Harahap, S.H.,M.H mengatakan pihaknya mendapat mandat dari Ketua BPPH untuk menanyakan perkembangan kasus pelecehan yang menimpa anak Yatim berinisial AZ.

IMG 20241217 WA0009 scaled

“Kedatangan kami ke sini (Polda Lampung) untuk memastikan kasus pelecehan yang saat ini pelakunya belum juga ditangkap, ” kata Tua Alpaolo ditemani tiga rekannya Yovina Anggraini S.H.,M.H, Evieyana S.H.,M.H, Nikson Aron Siahaan S.H, dan Abdul Rohim S.H, Selasa (17/12/2024).

Seperti diketahui, kalidari Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tercatat pelaku sudah melecehkan korban sebanyak 9 kali.

Pelecehan pertama di lakukan pelaku pada tanggal 2 Oktober 2024. Kemudian berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2024. Meski sempat berhenti, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban pada 25 November 2024. Setelah pulang sekolah pelaku memeluk, meraba dada, meremas pantat, mencium bibir, menjilat bibir dan menjilat dada serta kemaluan korban.

Baca : Polda Lampung Dinilai Lamban Tangani Kasus Pelecehan Anak Yatim

Disisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meminta agar Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa terus memberikan tindakan tegas atas berbagai perkara yang masih terjadi. Tak dipungkiri Jenderal Sigit, masih ada kesenjangan penanganan perkara dengan data yang dimiliki Komnas Perempuan dan Anak.

Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120. Sedangkan kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.

“Lima tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Sibdit PPA dan PPO hanya 105.475 kali di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan,” ungkap Kapolri.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolri bahwa kasus kekerasan ini harus diselesaikan dengan cara yang memberikan keadilan bagi perempuan dan anak. Dengan begitu, tindakan tegas dari Direktorat PPA dan PPO diharapkan bisa menekan angka kekerasan bagi perempuan dan anak.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *