Satusuaraexpress.co | Jakarta – Sudah dia bulan menjabat Utusan Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembunaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor,” kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Budi mengatakan ada 15 utusan, penasehat, dan staf khusus Presiden. Tapi, baru enam orang yang sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Miftah masuk daftar sembilan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. KPK mengingatkan Miftah untuk menyerahkan kewajiban itu dalam waktu dekat.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” ucap Budi.
KPK terbuka jika Miftah meminta bantuan untuk pengisian LHKPN. Pendakwah itu diharapkan tidak menyepelekan penyerahan berkas itu.
“Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” tutur Budi.
Pelaporan ini menjadi kewajiban setiap pejabat negara untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Dalam hal ini, Gus Miftah sebagai tokoh publik diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya.
Baca : Kabur dari Rumah, Remaja 12 Tahun Ditemukan Aiptu Resiani Sembunyi di Tempat Rongsokan
Sumber Kekayaan Gus Miftah
Meski belum melaporkan LHKPN, sumber kekayaan Gus Miftah dapat diketahui dari aktivitas dan profesinya. Selain sebagai pendakwah dan pemilik Pesantren Ora Aji, ia memiliki bisnis parfum bernama D’Goes.
Gus Miftah juga pernah menjadi brand ambassador untuk biro haji dan umroh.
Menariknya, Gus Miftah juga aktif di dunia digital melalui kanal YouTube Gus Miftah Official, yang memiliki lebih dari 1 juta subscriber.
Berdasarkan data dari SocialBlade, penghasilan dari kanal tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 85 juta per bulan.
Sebagai Utusan Presiden, Gus Miftah juga menerima gaji dan tunjangan resmi dari negara yang jumlahnya mencapai Rp 18 juta per bulan.