Satusuaraexpress.co | Jakarta — Wacana perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memasuki babak baru. Dalam pembahasan terbaru, terdapat tujuh substansi perubahan yang disebut menjadi fokus utama untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri, mulai dari penguatan transparansi hingga penyesuaian sistem pendidikan dan usia pensiun anggota kepolisian.
Perubahan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjawab berbagai tantangan institusional Polri di tengah tuntutan publik terhadap aparat penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.
Substansi pertama menekankan penegasan tujuan serta arah transformasi Polri menuju institusi yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik. Dalam konsep perubahan tersebut, Polri diarahkan agar mampu membangun sistem kerja yang lebih transparan dan akuntabel, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
“Transformasi Polri diarahkan menjadi institusi yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik,” demikian salah satu poin yang tercantum dalam substansi perubahan
Selanjutnya, poin kedua menyoroti penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi modern. Pemanfaatan sistem digital dinilai penting untuk menciptakan pengawasan yang lebih efektif dan meminimalisasi potensi penyimpangan dalam tata kelola organisasi.
Langkah ini juga dipandang sejalan dengan kebutuhan reformasi birokrasi di tubuh kepolisian, terutama dalam menghadapi era digital yang menuntut keterbukaan informasi publik serta pengawasan berbasis teknologi.
Pada substansi ketiga, RUU Polri menggarisbawahi pentingnya jaminan netralitas dan profesionalitas anggota kepolisian dalam sistem tata kelola maupun pembinaan sumber daya manusia (SDM). Netralitas aparat dinilai menjadi prinsip fundamental agar Polri tetap berdiri sebagai institusi negara yang independen dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Sementara itu, poin keempat mengatur secara lebih ketat keberadaan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian. Regulasi yang lebih jelas terkait penempatan anggota di luar struktur Polri disebut bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan serta menjaga profesionalisme institusi.
Dalam aspek organisasi, substansi kelima mengatur penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan kebutuhan organisasi yang lebih terukur dan jelas. Kebijakan ini disebut akan mempertimbangkan efektivitas regenerasi kepemimpinan serta kebutuhan institusi dalam menjaga kualitas sumber daya manusia.
Di sisi pengembangan kapasitas personel, perubahan keenam mengusulkan penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang lebih menitikberatkan pada nilai humanis, demokratis, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pembaruan pendidikan dinilai menjadi fondasi penting untuk membentuk aparat yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Sedangkan substansi ketujuh—yang menjadi bagian dari keseluruhan arah reformasi—bertujuan memperkuat kualitas kelembagaan Polri agar semakin adaptif terhadap dinamika sosial dan perkembangan hukum nasional.
Meski demikian, pembahasan RUU Polri masih diperkirakan akan memunculkan perdebatan publik, terutama terkait batas kewenangan, mekanisme pengawasan, hingga posisi Polri dalam sistem demokrasi Indonesia. Sejumlah kalangan menilai reformasi institusi kepolisian harus berjalan beriringan dengan penguatan akuntabilitas serta perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Dengan tujuh substansi perubahan tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan mampu merumuskan regulasi yang tidak hanya memperkuat institusi Polri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. []













