Satusuaraexpress.co | Jakarta — Proses hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin di Markas Polda Metro Jaya pada hari Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Iman Imanuddin menuturkan rasa syukurnya atas perkembangan terbaru tersebut.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujarnya.
Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap, pihak kepolisian akan segera melaksanakan tahap selanjutnya dalam proses penanganan kasus.
Baca juga : Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi
Menurut penjelasan Kombes Iman, dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II berkas perkara beserta seluruh pertanggungjawaban, termasuk barang bukti dan daftar tersangka, ke pihak kejaksaan.
Meskipun demikian, ia belum dapat menentukan jadwal yang pasti kapan tahap pelimpahan tersebut akan dilaksanakan, karena proses koordinasi dan persiapan masih terus dilakukan secara matang.
Setelah pelimpahan tahap II selesai dilaksanakan, tugas selanjutnya akan diemban oleh jaksa penuntut umum. Pihak kejaksaan akan menyusun dokumen dakwaan yang berisi tuduhan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, sebelum akhirnya kasus tersebut memasuki tahap persidangan di pengadilan.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” tegas Iman.
Perkembangan ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang masih berjalan untuk kasus yang sempat mengemuka sejak beberapa waktu lalu. Sebelumnya, pada tanggal 17 April 2026, Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap dilanjutkan dengan lima orang tersangka yang diproses secara hukum.
Kelima orang tersebut adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam penjelasan yang disampaikan pada kesempatan tersebut, Kombes Iman menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap kelima orang tersebut akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.
Sementara itu, terdapat tiga orang tersangka lainnya yang tidak dilanjutkan proses hukumnya karena menempuh jalur penyelesaian secara damai. Ketiga orang tersebut adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, yang menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mencapai kesepakatan dan permintaan maaf kepada pihak yang dilaporkan.
Kasus ini memang menjadi perhatian publik yang luas, mengingat isu yang diangkat menyangkut keabsahan dokumen kependudukan dan pendidikan yang dimiliki oleh kepala negara. Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap, masyarakat menantikan tahap selanjutnya dari proses hukum ini, di mana kebenaran dan keadilan akan ditegakkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.













