Rembang, Satusuaraexpress.co – Kasus pemalsuan obat herbal diabetes Bio Insuleaf memasuki babak lanjutan. Pengadilan Negeri Rembang pun telah menyidangkan perkara tersebut. Sidang lanjutan telah digelar pada Kamis (15/12/2022) lalu dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak produsen dan pemegang merek Bio Insuleaf.
Muhammad Reza, saksi pelapor dalam keterangan persnya usai sidang mengatakan yang paling dirugikan adalah masyarakat, dimana mereka berekspektasi mendapatkan produk asli berkhasiat, tapi ternyata membeli produk palsu karena terkecoh harga lebih murah.
Reza mendapatkan kuasa dari CV Bumi Wijaya selalu pemegang merk untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan produk atau penggunaan merek Bio Insuleaf tanpa hak tersebut.
Menurut Reza, kemunculan produk palsu dan dilabel dengan merek Bio Insuleaf dengan kemasan sekilas mirip tersebut telah mengecoh masyarakat. “Mereka cenderung memilih produk palsu yang harganya jauh di bawah harga resmi,” ucapnya, dilansir dari Harianterbit.
Sebagai informasi, harga resmi Bio Insuleaf adalah Rp245 ribu dengan harga promo Rp195 ribu untuk pembelian satu botol dan maksimal Rp175 ribu untuk pembelian 3 botol atau lebih.
Reza pun menyebut jika merk Bio Insuleaf telah terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran IDM000903889 dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dengan Nomor Izin Edar berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: 0035/Reg/B/2020 tanggal 16 Januari 2020 dengan Nomor POM TR203638011.
Terdakwa dalam perkara ini ada enam orang. Mereka adalah Ma’ruf Abdillah bin Slamet bersama dengan saksi-saksi, yaitu Adi Wibowo, Andika Pratama Akbar Prasetya, Miftahul Anam, Bambang Muryanto dan Muhammad Najmuddin.
Mereka didakwa tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Dalam sidang yang digelar di PN Rembang, terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian korban pelapor. Para terdakwa hadir secara online dengan menggunakan teknologi teleconference. “Kami berenam memohon maaf yang sebesar-besarnya dan insaf tidak akan mengulangi lagi,” kata Ma’ruf.
Adapun krononologinya pada awal bulan Agustus 2022 terdakwa Ma’ruf membeli produk obat tradisional atau herbal merek Bio Insuleaf asli secara online. Rupanya dia memiliki niat untuk membuat produk sendiri dengan meniru produk Bio Insuleaf hingga menyerupai aslinya.
Kemudian terdakwa membeli secara online sebanyak 33 (tiga puluh tiga) botol berisi cairan warna hitam berupa sari buah mengkudu. Produk tersebut berukuran 1,5 liter.
Ma’ruf juga membeli stiker, segel, kardus, dan botol yang menyerupai stiker, segel, kardus, dan botol dari produk merek asli.
Lalu menuangkan sebagian dari cairan warna hitam sari buah mengkudu ke dalam botol berkapasitas 250 ml hingga penuh.
Kemudian memasang tutup dan menempelkan stiker pada botol tersebut lalu memasukkannya ke dalam kardus kemasan yang telah ada tulisan, gambar dan ukuran yang mirip dengan kemasan asli.
Selanjutnya, memasangkan segel hologram bertuliskan BUMI WIJAYA dengan cara menempelkan di pojok atas kemasan kardus.
Setelah itu membungkus kembali kardus kemasan tersebut dengan plastik bening yang dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik.
Hasil produk tiruan merek bio insuleaf tersebut dijual melalui marketplace Shopee, Lazada, dan Tokopedia dengan harga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per kemasan.
Selain menjual sendiri melalui marketplace, Ma’ruf menjual kepada reseller, yaitu Andika Pratama Akbar Prasetya, Miftahul Anam, Saksi Adi Wibowo, Saksi Muhammad Najmuddin, dan Bambang Muryanto yang kini juga berstatus terdakwa.
Kepada resellernya, Ma’ruf menjual dengan harga setiap kemasan sebesar Rp 65 ribu. Para reseller juga menjual kembali produk tiruan secara online dengan harga antara Rp 145 – 150 ribu.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan merek Bio Insuleaf tanpa sepengetahuan dan izin dari CV Bumi Wijaya sebagai pemegang merek. Adapun tujuan terdakwa menggunakan merek tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa terhenti ketika saksi, Muhammad Reza mendatangi terdakwa dan melaporkan ke Polres Rembang pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 lalu. Perbuatan terlarang yang dilakukan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. (*)













