satusuaraexpress.co – Polisi kembali mengungkap praktik Aborsi ilegal. Kali ini berlokasi di kawasan Jalan Percetakan Negara III, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari pengungkapan ini, sebanyak 10 orang pelaku berinisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25) berhasil diringkus.
“Mereka diamankan di klinik tersebut pada 9 September kemarin, yang mana mereka memiliki perannya masing-masing. Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya klinik yang sering melakukan aboris ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Aborsi, Segini Tarifnya
Menurutnya, para pelaku itu ada yang berperan sebagai pemilik klinik berinisial LA, tenaga medis berinisial DK, sedangkan sisanya berperan sebagai pembantu tenaga medis, administrasi, penjaga klinik, dan penjemput pasien. Lalu, RS selaku pasien yang melakukan aborsi.
“Mereka menarik pasiennya melalui website yang ada, klinikaborsiresmi.com dan media sosial dengan harga yang bervariasi,” tuturnya.
Di menambahkan, adapun harga yang dipatok berdasarkan usia janin dalam kandungan. Janin di usia 2 mingguan dipatok harga Rp 2 juta, sedangkan janin berusia 5 mingguan bisa sampai Rp 4 juta atau lebih.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (CR)













