Polres Tangerang Selatan Tetapkan Tujuh Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna

IMG 20260727 WA0001
Polres Tangerang Selatan Tetapkan Tujuh Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna.

Satusuaraexpress.co | Tangerang – Kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna, di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Seluruh pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani rangkaian proses hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/7/2026), Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo merinci identitas ketujuh tersangka yang masing-masing berinisial BR (36 tahun), RRGB (22 tahun), MKN (28 tahun), EYR (21 tahun), AEL (22 tahun), SS (39 tahun), dan FNK (27 tahun).

“Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya sudah berhasil ditangkap,” ujar Boy.

Empat dari tujuh tersangka berhasil diringkus tim gabungan kurang dari 24 jam pasca peristiwa terjadi. Sedangkan tiga pelaku lainnya baru dapat diamankan dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa (21/7/2026).

Baca juga :  Detik-detik Anggota TNI Dikeroyok Sejumlah Preman Kampung di Sidoarjo, Jatim

Peristiwa tragis itu bermula pada Minggu (19/7/2026), di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepat di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan penyelidikan sementara, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kejadian tersebut. Ada yang bertugas mengejar korban, melakukan pengeroyokan secara bersama-sama, merampas telepon genggam milik korban, hingga melakukan penusukan yang menjadi penyebab utama meninggalnya Prada Arif Budi Sampurna.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan lembaga terkait, antara lain Kasi Intel Korem 052/Wijayakrama Kolonel Inf Muhammad Zia Ulhaq, Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Nasser Al Khaled, Dandenpom Jaya 1/Tangerang Mayor Cpm Dio Muhammad Putra Utama, serta Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Hifni.

Baca jugaAnggota TNI AD Meninggal Usai Dikeroyok Sekelompok Orang dengan Sajam

AKBP Boy menegaskan bahwa pihaknya bersama unsur TNI dan Kejaksaan berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

“Sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan akan terus diperkuat agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat dapat terwujud,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto menjelaskan bahwa insiden berawal dari dugaan perselisihan yang terjadi di sebuah tempat makan, yang kemudian memanas dan berujung pada aksi kekerasan berupa pengeroyokan hingga penusukan terhadap Prada Arif.

Korban diketahui merupakan prajurit Kodam XVII/Cenderawasih yang saat itu sedang menjalankan tugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga di lokasi kejadian pada hari Minggu sekitar pukul 05.45 WIB. Bersama jenazah juga ditemukan kartu tanda anggota milik korban. Temuan tersebut segera dilaporkan warga kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, hingga akhirnya kasus ini ditangani secara resmi oleh aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *