Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019 di Kabupaten Bogor

IMG 20260911 WA0001
Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019 di Kabupaten Bogor.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melaksanakan tindakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah yang berkaitan dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Tindakan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap praktik-praktik yang diduga merugikan masyarakat dalam penyelenggaraan program pendaftaran tanah nasional tersebut.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, serta dua lokasi lain yang berada di wilayah Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojonggede. Ketiga lokasi ini dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2019 yang berpusat di wilayah Kecamatan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato, menjelaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dipimpin langsung oleh dirinya bersama tim penyidik yang telah ditugaskan. Selama pelaksanaan tindakan tersebut, tim berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga menjadi bukti penting dalam perkara ini.

Baca jugaPolda Metro Jaya Klarifikasi Status Rekening AMPB: Bukan Pemblokiran, Melainkan Penundaan Transaksi Sementara

“Barang bukti yang diamankan mencakup berbagai dokumen pertanahan yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan pengalihan hak atas tanah, perangkat elektronik seperti komputer dan laptop, serta peralatan kantor lainnya termasuk printer dan mesin ketik, ” kata Zendrato, Jumat (11/9/2026).

Seluruh barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dibawa dan diamankan oleh tim penyidik untuk diperiksa, diteliti, dan dianalisis secara mendalam. Hal ini dilakukan guna memperoleh keterangan yang lebih jelas mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi, serta mengungkap sejauh mana praktik mafia tanah beroperasi di dalam lingkup program PTSL tersebut.

Baca jugaPolda Metro Jaya Akan Panggil Hotman Paris Usai Teliti Laporan Penghinaan Profesi Wartawan

Meskipun penggeledahan juga dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zendrato menegaskan bahwa pelayanan administrasi kepada masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Pihak penyidik telah mengatur proses sedemikian rupa sehingga tidak menghambat hak warga yang membutuhkan layanan publik di kantor tersebut.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap perkara ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta terkait dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan program PTSL 2019, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kerugian yang diderita masyarakat dapat diungkap secara transparan, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *