Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng Setelah Dicekoki Narkoba, Pria Berinisial ID Ditetapkan Tersangka

thumbnail artikel arin 2 2
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Seorang mahasiswi berinisial S tewas secara tragis di dalam salah satu kamar hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Korban diduga meninggal dunia setelah dipaksa mengonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang saat mengikuti pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Kasus ini bermula pada Rabu (2/9/2026), ketika seorang pria berinisial ID mengajak korban beserta sejumlah rekannya untuk berkaraoke di PIK. Di lokasi, ID diduga menyuruh korban dan temannya untuk meminum ekstasi. Meski korban sempat menolak, ID tetap memaksa dan mencekoki setengah butir ekstasi kepada korban, lalu memberikan setengah butir ekstasi lagi tak lama kemudian.

Tidak berhenti di situ, setelah kegiatan karaoke selesai, ID kembali memberi masing-masing dua butir obat jenis Riklona kepada korban dan rekannya.

ID kemudian mengajak korban dan sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di Cengkareng. Sesampainya di lokasi, korban sudah tampak sangat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel, bahkan sempat terjatuh di depan pintu lift.

Baca jugaSatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap 3 Pelaku Peredaran Obat Daftar G, Disamarkan Jadi Toko Kelontong Hingga Konter Pulsa

Pihak hotel pun menyediakan kursi roda untuk mengantar korban ke kamar. Di dalam kamar, korban dibaringkan di tempat tidur, ID dan para saksi sempat memberikan susu serta minuman elektrolit kepada korban sebelum meninggalkannya sendirian di kamar keesokan harinya karena harus bekerja.

Sekitar pukul 13.30 WIB tepatnya pada Kamis (3/9/2026), petugas hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu batas check-out telah terlewati. Petugas terkejut saat menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar. Pihak hotel segera melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, menyatakan ID telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Hasil tes urine menunjukkan ID positif mengonsumsi narkoba, yaitu mengandung zat methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban dipastikan meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.

“Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain minuman elektrolit, 19 butir obat jenis Riklona, rekaman percakapan WhatsApp para saksi, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Tersangka ID kini dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *