Satusuaraexpress.co | Jakarta — Isu dugaan aliran dana sebesar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan empat pejabat tinggi Kejaksaan Agung muncul dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih bersifat asumsi.
Dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, Anang menyatakan belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut dan meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya, karena informasi yang belum jelas tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan.
Disebutkan dalam BAP Tan Kian, empat nama pejabat Kejagung yang dikaitkan dengan dana tersebut adalah mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Sulaiman Syarief Nahdi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Ali Mukartono, serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca juga : Publik Soroti Pengadaan Tanah Normalisasi Kali Pesanggrahan yang Telan Anggaran Rp276,98 Miliar
Namun, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam BAP, Tan Kian tidak secara eksplisit menyatakan pemberian uang kepada Febrie, melainkan menggunakan frasa “bisa saja” dan menyebut keempat nama secara umum.
Berdasarkan BAP tersebut, uang Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura diserahkan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan kepada nama-nama pejabat yang disebut.
Awalnya, Tan Kian mendapat informasi dari sosok bernama Lucy mengenai perkara yang berpotensi menjeratnya sebagai tersangka jika tidak diurus, yang kemudian mendorong komunikasi dengan Ferry.
Anang menegaskan setiap informasi dalam penyidikan akan didalami, namun tidak jika hanya bersifat asumsi tanpa dukungan alat bukti.











