Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan resmi mulai menerapkan kebijakan wajib pemilahan sampah di seluruh lingkungan kantor pemerintahan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, menyampaikan bahwa aturan ini mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bertugas di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Kebijakan ini diharapkan perlahan tumbuh menjadi budaya kerja yang terjaga secara terus-menerus.
“Saya instruksikan kepada seluruh ASN dan PJLP yang bertugas di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pemilahan dan membuang sampah pada tempat sampah pilah sesuai dengan empat kategori,” ujar Mukhlisin saat ditemui di kantornya, Selasa (14/7/2026).
Empat kategori pemilahan yang wajib diikuti meliputi sampah organik, sampah anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu. Setiap unit kerja hingga suku bagian diminta menyediakan tempat sampah berwarna dan berlabel jelas sesuai kategori tersebut di setiap ruangan.
Baca juga : Walikota Jakarta Selatan Diminta Pedagang Taman Puring Turun dengan Keluhan Nasib Mereka
Setiap sore hari, petugas khusus akan berkeliling mengambil sampah dari masing-masing ruangan. Sebelum diangkut, setiap kantong sampah akan ditimbang dan dicatat jumlahnya. Data hasil penimbangan ini kemudian didata dan dijadikan bahan evaluasi bulanan untuk melihat tingkat kepatuhan serta perbaikan yang perlu dilakukan.
“Sampah yang telah dipilah dengan benar akan dikirim ke lokasi pengolahan yang tepat. Misalnya sampah organik dibawa ke Tempat Pembuatan Kompos di Tebak, sedangkan sampah anorganik disalurkan ke berbagai bank sampah di wilayah Jakarta Selatan,” jelas Mukhlisin.
Baca juga : Kurangi Residu ke Bantargebang, Pemkot Jakbar Gelar Workshop Pengelolaan Sampah
Langkah ini pun disiapkan menyikapi kebijakan pembatasan pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Kapasitas tempat pembuangan akhir ini kini semakin mendesak, dengan ketinggian timbunan sampah sudah mencapai sekitar 60 meter—hampir setengah dari tinggi Monumen Nasional.
“Jika kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti, TPST Bantar Gebang tidak akan sanggup lagi menampung sampah dari seluruh Jakarta. Sebagai pelayan publik, kita harus berani menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumber,” tandas Mukhlisin.













