Satusuaraexpress.co | Bandung — Kebijakan pelonggaran syarat administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, khususnya penghapusan kewajiban menunjukkan KTP pemilik pertama, terbukti menjadi terobosan signifikan atau “game changer” bagi peningkatan penerimaan daerah.
Di Samsat Pajajaran, Bandung, kebijakan ini langsung memicu lonjakan transaksi yang luar biasa dan bahkan berhasil melampaui target harian yang ditetapkan untuk tahun 2026.
Kepala Samsat Pajajaran, Dadi Darmadi, mengungkapkan bahwa performa penerimaan pajak mengalami akselerasi yang sangat cepat hanya dalam waktu singkat sejak kebijakan tersebut diberlakukan.
“Jadi dalam dua hari terakhir ini kami di Pajajaran pendapatan hariannya melebihi pendapatan minimal yang dipersyaratkan untuk dapat mencapai target di akhir tahun,” ujar Dadi, Rabu (8/4/2026).
Baca juga : Saber Pungli Sidak Kantor Imigrasi, Samsat dan BPN Jakbar
Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi, tercermin dari jumlah kendaraan yang dilayani. Dalam kurun waktu dua hari, tercatat total 2.343 unit kendaraan telah menyelesaikan proses pembayaran pajak dengan akumulasi penerimaan yang mencapai angka fantastis, yakni Rp2,24 miliar.
“Bisa disampaikan hari Senin, untuk keseluruhan kita melakukan proses sebanyak 1.300 kendaraan dan hari kemarin itu 1.043 kendaraan bermotor. Kalau rupiahnya hari Senin itu sekitar Rp1,2 miliar, kemudian hari Selasa itu Rp1,04 miliar,” jelasnya secara rinci.
Secara kinerja, capaian tersebut tidak hanya sekadar memenuhi standar, tetapi benar-benar melampaui ambang batas minimal. Hal ini juga menandai peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yang cukup signifikan.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto dalam Penyidikan Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak
“Nah ini kalau secara statistik ini melebihi target minimal yang dipersyaratkan supaya kami dapat memenuhi target yang dibebankan di tahun 2026 ini. Kalau untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor satu tahunan itu mungkin peningkatannya sekitar 25-30 persen,” tambahnya.
Menghapus Hambatan Klasik
Dadi menegaskan bahwa kemudahan akses tanpa perlu KTP pemilik pertama merupakan insentif nyata yang berhasil menghapus hambatan klasik yang sering dialami masyarakat di lapangan. Kebijakan ini dinilai sangat efektif untuk menarik minat wajib pajak yang sebelumnya terkendala atau tertahan oleh persoalan administrasi yang rumit.
“Saya harap program ini bisa terus menyebar luas kepada masyarakat karena walau bagaimanapun kemudahan ini merupakan salah satu insentif bagi masyarakat wajib pajak untuk dapat menunaikan kewajibannya,” harapnya.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa peningkatan pembayaran pajak akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di Provinsi Jawa Barat. Dana yang terkumpul nantinya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui berbagai program pemerintah.
“Semakin banyak animo masyarakat yang melakukan pembayaran pajak itu akan semakin baik karena pajak yang terkumpul itu dapat sesegera mungkin untuk disalurkan ke dalam program-program pembangunan pemerintahan Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Baca juga :Syarat Perpanjang STNK Tahunan di Jabar Makin Mudah: Tak Perlu KTP Pemilik Lama dan BPKB
Strategi Sosialisasi Guna Menjaga Momentum
Guna menjaga momentum positif ini tetap berlanjut, pihak Samsat Pajajaran menyiapkan strategi sosialisasi yang lebih agresif. Tujuannya agar informasi mengenai kebijakan ini dapat tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada hal-hal yang nantinya dapat menimbulkan kesalahpahaman atau kesalahpersepsian di masyarakat. Kami juga sampaikan persyaratan-persyaratan yang berlaku sehingga masyarakat yang akan datang ke sini setidaknya persyaratannya sudah lengkap dan tinggal melanjutkan pelaksanaannya,” tandas Dadi Darmadi.













