KPK Geledah Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto dalam Penyidikan Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

733 kpk gelar ott pertama 2026 pegawai pajak ditangkap di jakarta hukumidrri
Gedung KPK.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penyidikan perkara dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara fokus di dua unit kerja utama DJP, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Tim penyelidik yang mengawal kegiatan tersebut bekerja secara sistematis untuk mengumpulkan bukti yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.

Dalam proses penggeledahan yang berlangsung beberapa jam, tim penyelidik berhasil mengamankan serta menyita sejumlah dokumen berupa berkas resmi dan barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, serta media penyimpanan digital.

Baca juga : KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

“Di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya.

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan dan mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya, Jakarta Utara,” tambahnya.

Sebelum penggeledahan hari ini, KPK telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka dalam rangka operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap beberapa pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Di antara tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Baca juga : KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak

Adapun rincian tersangka terdiri dari dua kelompok, yaitu penerima suap dan pemberi suap. Penerima suap meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), serta tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB). Sementara itu, sebagai tersangka pemberi suap adalah Konsultan Pajak dari PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada minggu lalu telah menjelaskan bahwa pejabat pajak di Jakut yakni DWB, AGS, dan ASB diduga menerima suap terkait dengan fee pembayaran pajak dari pihak PT WP. Total nilai suap yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar.

“Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, yang di-hire sebagai konsultan oleh PT WP, kepada AGS dan ASB serta tim penilai KPP Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” jelas Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *