Syarat Perpanjang STNK Tahunan di Jabar Makin Mudah: Tak Perlu KTP Pemilik Lama dan BPKB

1564279743
Ilustrasi pembayaran pajak./Net

Satusuaraexpress.co | Jawa Barat — Mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini menjadi jauh lebih mudah bagi masyarakat Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan kebijakan baru yang menghapus beberapa syarat administratif yang selama ini sering menjadi kendala.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 6 April 2026. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pemilik atau penguasa kendaraan tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memangkas birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bekas yang sudah beberapa kali berpindah tangan, sehingga sering kesulitan mendapatkan akses ke KTP pemilik awal.

Baca jugaKPK Geledah Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto dalam Penyidikan Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

Selain menghapus syarat KTP pemilik lama, sebelumnya Pemprov Jawa Barat juga sudah menghilangkan kewajiban membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik asli maupun fotokopi, dalam proses perpanjangan STNK tahunan. Hal ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk area yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya seperti Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Syarat Lengkap Perpanjang STNK Tahunan

Dengan adanya aturan baru ini, syarat yang perlu disiapkan menjadi jauh lebih sederhana. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Untuk Kendaraan Atas Nama Pribadi:

– STNK asli dan fotokopi
– KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan

Untuk Kendaraan Atas Nama Perusahaan:

– STNK asli dan fotokopi
– NPWP perusahaan
– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Jika Diwakilkan:

– Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai
– Untuk perusahaan, surat kuasa harus menggunakan kop surat perusahaan, dilengkapi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan
– KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa

Baca jugaTak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Data STNK Bakal Dihapus Permanen

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital dengan menggunakan aplikasi Signal. Melalui aplikasi ini, proses perpanjangan STNK dapat dilakukan di mana saja tanpa perlu repot membawa berkas fotokopi atau mengantre panjang di kantor Samsat.

Perlu diketahui bahwa kemudahan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau pergantian pelat nomor, persyaratan masih berlaku seperti sebelumnya, termasuk kebutuhan dokumen yang lebih lengkap. Bagi yang ingin mengurus dokumen secara lengkap, pemerintah tetap menyarankan untuk melakukan proses balik nama kendaraan.

Dengan adanya terobosan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah menunaikan kewajiban pajak, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan daerah Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *