Satusuaraexpress.co | Jakarta— Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dibebankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Oleh karena itu, seluruh petitum yang diajukan oleh Yaqut ditolak oleh pengadilan.
Sebelumnya, salah satu alasan utama Yaqut mengajukan permohonan Praperadilan adalah karena ia menilai bahwa KPK tidak memenuhi syarat adanya dua alat bukti yang sah saat menetapkannya sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Yaqut, alat bukti yang digunakan oleh KPK dianggap tidak memiliki relevansi terhadap unsur pokok delik berupa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Mereka juga memandang bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (dan secara mutatis mutandis juga padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru) harus dipahami sebagai delik materiil, yang berarti bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus terlebih dahulu terjadi secara nyata dan pasti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka secara sah.
Baca juga : KPK Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Setelah pengumuman diumumkan, Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, menyatakan mengecewakannya dan memiliki catatan serius terhadap proses konferensi ini. Menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan kuantitas alat bukti yang ada, yaitu dua alat bukti, tetapi tidak mempertimbangkan kualitas dan relevansinya terhadap perkara.
Mellisa juga menyanyangkan bahwa hakim tidak membahas perihal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Ia berpendapat bahwa putusan ini akan menjadi preseden yang tidak baik terhadap keberlakuan hukum acara pidana yang baru, yaitu KUHAP dan KUHP baru, dan menimbulkan izin hukum. Namun, Mellisa juga menegaskan bahwa meskipun penyelesaian ini tidak menguntungkan, seluruh proses hukum ke depan akan tetap dilakukan dengan menghentikannya.
Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan. Meski demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah pergi ke luar negeri selama 6 bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Baca juga : Yaqut Minta Kemenag Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah
Selama penggeledahan tersebut, banyak bukti barang yang diperkirakan terkait dengan kejadian ini telah disita, antara dokumen lain, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024. Angka ini diumumkan beberapa waktu setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan membahas masalah yang penting bagi masyarakat Indonesia, yaitu penyelenggaraan ibadah haji. Proses hukum yang berjalan akan terus diawasi oleh masyarakat dan pihak terkait untuk melihat bagaimana perkembangannya ke depan.













