Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut telah diterbitkan pada awal bulan Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan secara tegas, “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.” Hal ini kemudian dibenarkan secara terpisah oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang menyampaikan bahwa juru bicara akan memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait hal tersebut.
Sebelum penetapan tersangka ini, pada sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan dengan lambat namun pasti.
Ia menegaskan bahwa proses ini juga menyangkut hak asasi manusia dan akan menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara. Saat itu, KPK tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk melakukan perhitungan kerugian tersebut.
Dalam proses penyidikan yang telah berlangsung, KPK telah memeriksa banyak saksi dari berbagai kalangan, termasuk dari Kemenag, biro perjalanan haji, dan asosiasi terkait. Di antaranya adalah Yaqut sendiri, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta sejumlah pemilik agen perjalanan haji dan umrah seperti Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour), Ibnu Mas’ud (PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru), hingga sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Baca juga : BNN RI Bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Modus Baru
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain rumah kediaman Yaqut di Condet Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kemenag. Banyak barang bukti diduga terkait perkara berhasil disita, seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.
Kasus ini sendiri bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota tambahan tersebut diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus korupsi kuota haji yang telah menjadi sorotan publik. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.













