Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) telah memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban serta tidak menjaga hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, pada hari Kamis (26/2/2026). Menurutnya, PT Bahtera Tullus Karya terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025.
“Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih, dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” ujar Rinardi.
Baca juga : Pesan Kombes Pol. Dr. Arman Muis, Perbanyak Sedekah di Bulan Ramadhan
PT Bahtera Tullus Karya yang beralamat di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, ditemukan tidak menjalankan aktivitas penempatan saat dilakukan kunjungan ke lokasi. Selain itu, di alamat tersebut juga tidak ada plang atau papan nama perusahaan, yang dinilai tidak sesuai dengan persyaratan dalam Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), khususnya terkait sarana dan prasarana operasional.
“PT tersebut tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran pada dinas ketenagakerjaan daerah dan tidak mengikutsertakan pesertanya pada Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” jelas Rinardi.
Perusahaan juga diduga melakukan pelanggaran dengan menempatkan PMI ke Arab Saudi secara nonprosedural. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan, mengingat kawasan Timur Tengah masih dalam kebijakan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Baca juga : Kementerian P2MI dan Polres Dumai Gagalkan Pemberangkatan 26 Calon Pekerja Migran Non Prosesural ke Malaysia
“Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dengan beban kerja berlebihan bahkan pada beberapa pemberi kerja, hingga menyebabkan kondisi fisik menurun dan timbul permasalahan selama berada di luar negeri,” ujarnya.
Dalam rangka mengikuti proses sanksi penghentian sementara, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan menyerahkan daftar PMI yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta mitra usahanya, membuat surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh PMI, serta membenahi sarana dan prasarana sesuai standar yang berlaku.













