Satusuaraexpress.co | Jakarta –Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, isu perundungan (bullying) di lingkungan sekolah tetap menjadi prioritas utama yang memerlukan penanganan sistematis. Menanggapi dinamika tersebut, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Barat II mengambil langkah progresif dengan mempertegas komitmennya dalam menciptakan ruang belajar yang bebas dari rasa takut.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, Diding Wahyudin, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi menjadi medan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. Hal ini disampaikan sebagai bentuk respons terhadap pergeseran bentuk perundungan yang kini merambah ke ranah digital (cyber bullying) seiring pesatnya kemajuan teknologi informasi.
Diding mengungkapkan bahwa perundungan bukan sekadar masalah disiplin sekolah, melainkan ancaman serius bagi masa depan peserta didik. Kekerasan yang terjadi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, memiliki dampak domino yang merusak perkembangan psikologis, interaksi sosial, hingga pencapaian akademik siswa.
”Kondisi hari ini menuntut satuan pendidikan untuk memiliki sistem perlindungan peserta didik yang jauh lebih kuat dan adaptif. Kita tidak bisa lagi menggunakan metode lama jika ingin mewujudkan sekolah yang ramah anak, berkeadilan, dan aman,” ujar Diding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Salah satu poin krusial dalam transformasi ini adalah adanya perubahan regulasi di tingkat nasional. Sejalan dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN), terdapat perubahan struktur dalam pengawasan kekerasan di sekolah.
Struktur Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 kini dinyatakan berakhir masa tugasnya. Sebagai gantinya, akan dibentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Sekolah Aman dan Nyaman yang memiliki kewenangan lebih luas dan dibentuk langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
”Dalam seminar yang kami selenggarakan pertengahan Januari lalu, kami memutuskan untuk tidak mengukuhkan TPPK lama. Hal ini karena kita sedang masa transisi menuju Tim Pokja sesuai aturan terbaru. Tim ini wajib dibentuk paling lambat enam bulan sejak peraturan baru tersebut berlaku,” jelas Diding secara terperinci.

Untuk membekali para pendidik, Sudindik Jakarta Barat II telah menyelenggarakan seminar besar pada 15 Januari 2026 yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dr. Nahdiana. Acara ini melibatkan seluruh Kepala Sekolah dari jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Menengah di wilayah Jakarta Barat II.
Upaya pencegahan ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai narasumber dari lintas sektor, mulai dari:
- Praktisi Pendidikan: Memberikan strategi pedagogis dalam merangkul siswa.
- Anggota DPR: Memberikan perspektif kebijakan dan dukungan legislasi.
- Kejaksaan dan Kepolisian: Memberikan pemahaman dari sisi hukum serta konsekuensi pidana bagi pelaku kekerasan.
Diding menekankan bahwa sekolah yang aman tidak hanya bergantung pada pengawasan fisik, tetapi juga pada tata kelola organisasi yang sehat. Hal ini mencakup pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sebagai fondasi mutu pendidikan.
Selain itu, penguatan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di tiap sekolah menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi sebaya. Dengan adanya PIK-R, diharapkan siswa memiliki wadah untuk mencurahkan permasalahan mereka sebelum berkembang menjadi tindakan negatif atau depresi akibat perundungan.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Sudindik Jakarta Barat II optimis dapat mengikis angka kekerasan di sekolah dan membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul dalam prestasi, tetapi juga luhur dalam budi pekerti..[]













