Kejagung Siap Tindaklanjuti Red Notice Riza Chalid dengan Dua Opsi Hukum

riza chalid ant
M. Riza Chalid, tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan bahwa institusinya telah siap melakukan tindakan lanjutan seiring dengan penerbitan red notice terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid.

Sebagai langkah hukum yang dipersiapkan, Kejagung menyediakan dua pilihan utama, yaitu proses deportasi atau ekstradisi. Pelaksanaan salah satu opsi tersebut akan ditentukan berdasarkan respons serta kebijakan yang berlaku di negara tempat buronan tersebut berada.

Dalam keterangannya, Anang menjelaskan bahwa meskipun red notice telah resmi diterbitkan oleh Interpol, proses pemulangan buronan tidak dapat dijalankan secara instan dan memerlukan kerja sama yang erat antar negara. Permohonan red notice sendiri telah diajukan sejak tahun lalu dan baru mendapatkan persetujuan pada masa kini.

“Red notice ini saja kita ajukan sejak tahun lalu dan baru di-approve sekarang. Untuk deportasi maupun ekstradisi juga memerlukan proses serta koordinasi antarnegara,” ujarnya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya Menjelang Ramadhan 2026

Anang juga menguraikan bahwa red notice tidak memiliki sifat sebagai surat perintah penangkapan yang bersifat otomatis dan wajib dilaksanakan oleh seluruh negara anggota Interpol. Pelaksanaannya sangat tergantung pada itikad baik masing-masing negara serta kebijakan yang diterapkan berdasarkan asas kerja sama dan resiprokal.

“Red notice sifatnya sukarela. Negara anggota Interpol tidak memiliki kewajiban mutlak, sehingga diperlukan koordinasi dan komunikasi yang intens,” jelasnya.

Kejaksaan Agung telah menerima pemberitahuan resmi dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terkait persetujuan permohonan red notice tersebut pada tanggal 2 Februari 2026. Penerbitan red notice ini merupakan hasil dari rangkaian proses panjang yang melibatkan penyidik Kejagung, NCB Interpol Indonesia, serta pihak Interpol pusat yang berlokasi di Lyon, Prancis.

Menurut Anang, permohonan red notice diajukan setelah Riza Chalid beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, baik pada saat ia berstatus sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah nama buronan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejagung kemudian mengajukan permohonan red notice sekitar bulan Juli 2025.

“Sejak September 2025 kami melakukan koordinasi intensif, termasuk paparan perkara bersama NCB dan Interpol pusat. Bahkan pada pertemuan internasional di Maroko pada November 2025, kami kembali melakukan pertemuan bilateral untuk menjelaskan perkara ini,” tambahnya.

Baca juga : TNI AD Sebut Kasus Penjual Es Kue Jadul di Kemayoran Merupakan Kesalahpahaman, Minta Konflik Tak Berlarut

Dalam berbagai forum dan pertemuan internasional tersebut, Anang secara tegas menyatakan bahwa perkara yang menjerat Riza Chalid merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan tidak memiliki muatan politik apapun. Hal ini dianggap penting untuk meyakinkan pihak Interpol bahwa permohonan red notice yang diajukan bersifat murni untuk kepentingan penegakan hukum.

Saat ini, Kejagung terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain NCB Interpol Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas yang berwenang di negara-negara terkait.

“Kami mempersiapkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, baik melalui mekanisme deportasi maupun ekstradisi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *