Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser.

Satusuaraexpress.co | Tangerang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan pendakwah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama di wilayah Tangerang, Banten.

Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Awaludin Kanur mengkonfirmasi hal tersebut kepada wartawan pada hari Sabtu (31/1/2026). Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Habib Bahar dengan jadwal pemeriksaan pada hari Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” jelas Awaludin.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahap gelar perkara, yang berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan polisi diterima pada tanggal 22 September 2025. Kasus ini tercatat dengan nomor resmi Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Bernilai Rp41,7 Miliar

Dalam perkara hukum ini, Habib Bahar bin Smith diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta/atau Pasal 351 tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Selain tahapan penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan serangkaian proses hukum sesuai prosedur. Di antaranya adalah penerbitan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pada tanggal 23 September 2025, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pihak pelapor pada tanggal 23 Desember 2025.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan status tersangka dan melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan pada tanggal yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *