Satusuaraexpress.co | Jakarta — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti rencana pemerintah mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pandangan P2G: Perlakuan Tidak Seimbang
Ketua Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyatakan bahwa percepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN telah melukai hati guru honorer. Ia mengakui tidak ada masalah dengan terjaminnya status para pegawai terkait program MBG, namun mempertanyakan mengapa negara tidak memberikan perlakuan serupa kepada guru.
Baca juga : Wiranto Sebut Pendidikan Muhammadiyah Bukan Hanya Dakwah Tapi Sumbangsih Nyata Bangsa
“Guru merupakan garda terdepan yang mendidik anak-anak bangsa. Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG, sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu,” ujar Iman dilansir Tempo.
Saat ini, banyak ribuan tenaga pendidik masih berjuang untuk diangkat menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu. Sebagian dari mereka telah mengikuti seleksi berkali-kali namun gagal karena kuota yang terbatas, sementara pemerintah daerah juga tidak mampu menambah kuota akibat keterbatasan anggaran.
Selain itu, guru honorer juga harus segera mendapatkan status PPPK karena UU ASN terbaru melarang sekolah negeri mempekerjakan guru honorer, dimana minimal harus berstatus PPPK paruh waktu.
Iman juga mengungkapkan bahwa bahkan bagi mereka yang sudah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, kesejahteraannya belum terjamin dengan baik. Gaji yang diterima kerap lebih rendah dibandingkan ketika masih menjadi honorer.
“Pengangkatan ini hanya statusnya saja tetapi kesejahteraan tidak layak. Status itu hanya untuk mencegah potensi pelanggaran konstitusi saja,” katanya.
Potensi Pelanggaran Konstitusi
Iman menilai bahwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK yang lebih cepat dibanding guru honorer berpotensi melanggar mandat konstitusi terkait mandatory spending, dimana 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dialokasikan untuk pendidikan. Menurutnya, MBG lebih termasuk dalam program kesejahteraan sosial dan kesehatan, bukan fungsi pendidikan.
“Kalau anggaran ini dipakai untuk gaji pegawai SPPG, maka anggaran tersebut dialokasikan bukan untuk pendidikan. Ini jelas-jelas melanggar konstitusi,” tambahnya.
Penjelasan Badan Gizi Nasional
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang telah memberikan klarifikasi bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk pegawai SPPG yang menempati jabatan inti dan memiliki fungsi strategis, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Sedangkan relawan serta posisi lain tidak termasuk dalam skema pengangkatan tersebut.
“Klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini mendukung pelaksanaan program MBG di lapangan,” ujar Nanik dalam keterangan resmi pada Selasa (13/1/2026).













