Satusuaraexpress.co | Jakarta — Serikat Pekerja Kampus (SPK), yang memiliki lebih dari 1.757 anggota pekerja di lingkungan perguruan tinggi se-Indonesia, telah mengajukan permohonan judicial review terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan seluruh pekerja yang berkontribusi dalam dunia pendidikan tinggi.
SPK secara konsisten melakukan advokasi terkait hak-hak pekerja kampus, dengan keyakinan bahwa kesejahteraan yang layak dan kebebasan akademik merupakan hak fundamental yang harus diperoleh setiap individu di lingkungan perguruan tinggi.
Saat ini, banyak pekerja kampus baik dosen, tenaga kependidikan, maupun staf lainnya—mengalami berbagai tantangan seperti ketidakpastian status kerja, imbalan yang tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban, serta berbagai bentuk diskriminasi.
Lahir dari kesadaran kolektif akan kondisi tersebut, SPK berkomitmen untuk menjadi suara dan kekuatan bagi seluruh elemen pekerja kampus.
Gerakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu yang berkontribusi pada kemajuan dunia akademik mendapatkan perlindungan dan hak yang sesuai dengan standar hukum dan keadilan sosial.
Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan sidang perdana untuk memeriksa permohonan judicial review tersebut pada hari Selasa, 13 Januari 2026, dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. Sidang ini dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap berbagai masalah yang telah lama dihadapi oleh pekerja kampus di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pada hari Selasa (12/01/2026) pukul 17.00 WIB, telah diselenggarakan undangan liputan media terkait sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.
Agenda utama yang akan dibahas dalam sidang adalah pemeriksaan uji materiil terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang gaji dan tunjangan dosen dalam undang-undang tersebut.













