BNN RI Ungkap Laboratorium Rahasia Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang

IMG 20260110 WA0004
BNN RI Ungkap Laboratorium Rahasia Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang.

Satusuaraexpress.co | Tangerang — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory narkotika Golongan 1 jenis MDMB-4en-Pinaca, yang lebih dikenal sebagai tembakau sintetis, di salah satu perumahan di wilayah Tangerang, Banten.

Kegiatan penindakan ini menghasilkan pengamanan tiga orang pelaku serta penyitaan sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan kasus ini tidak tercapai dalam semalam, melainkan merupakan hasil kerja sama sinergis antara Direktorat Pencegahan dan Pemberantasan (Dit P2), Direktorat Intelijen (Dit Intel), serta Direktorat Dakwaan dan Jaminan Hukum (Dit Dakjar) BNN RI.

Dukungan penting juga datang dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, yang menjadi pemicu awal penyelidikan. Tim lapangan melakukan proses penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memverifikasi adanya aktivitas mencurigakan yang berlangsung di rumah tersebut.

Baca juga : Guru Besar UI Adrianus Meliala Usulkan Pembagian Polri Menjadi Dua Wilayah Teritorial, Ini Respon Komisi III DPR RI

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa rumah yang menjadi lokasi produksi telah digunakan untuk membuat tembakau sintetis selama periode yang sama dengan durasi penyelidikan, yaitu sekitar dua bulan. Sebelum melakukan penindakan, tim gabungan BNN RI menjalankan proses Risk Priority Evaluation (RPE) di lokasi perumahan untuk memastikan keamanan operasi.

Setelah itu, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan peran masing-masing: ZD sebagai pelaku utama yang bertindak sebagai “koki” produksi, FH yang berfungsi sebagai tester hasil produksi, serta Fir yang bertugas sebagai kurir.

Barang bukti yang berhasil disita oleh tim BNN RI meliputi berbagai jenis dan bentuk bahan narkotika serta alat produksi. Di antaranya adalah 153 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk siap pakai, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta residu MDMB Inaca.

Baca juga : BNN RI Bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Modus Baru

Selain itu, tim juga menyita berbagai jenis bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi narkotika tersebut.

Dari hasil proses interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa seluruh bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia pendukung, serta alat laboratorium diperoleh melalui transaksi secara daring. Kasus ini akan terus dikembangkan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di kantor BNN RI.

Para pelaku telah dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh mereka adalah penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V senilai Rp 500.000.000.

Dengan pengungkapan kasus ini, BNN RI memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari bahaya yang ditimbulkan oleh tembakau sintetis. BNN RI terus menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah negara dan melindungi masyarakat dari dampak buruk bahaya narkoba.

Pengungkapan laboratorium rahasia ini menjadi bukti nyata akan keseriusan institusi ini dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *