Tenggelamnya KM Putri Sakinah: YLKI Tuntut Pemerintah Usut Tuntas untuk Mengetahui Penyebab dan Pelajaran bagi Pariwisata Indonesia

https drive.google.com ucid1kYbSd1Z VVog762ww6 P6cCkKnqFXJl7 1200x675 1
Pencarian KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar di kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Satusuaraexpress.co | NTT — Pada Jumat malam (26/12), perairan Pulau Padar di kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menyaksikan kejadian menyedihkan, tenggelamnya kapal wisata phinisi KM Putri Sakinah.

Kejadian ini segera memunculkan pertanyaan mendesak yang perlu diusut tuntas, apakah kecelakaan ini disebabkan oleh force majeur yang tak terduga, ataukah terdapat kontribusi faktor kesalahan manusia yang bisa dihindari.

Di tengah kesedihan yang melanda korban dan keluarga mereka, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengeluarkan catatan penting yang menjadi cerminan atas keprihatinan terhadap keamanan wisatawan dan kebutuhan akan peningkatan perlindungan konsumen di sektor pariwisata.

Niti Emiliana, Ketua YLKI, mengucapkan duka yang mendalam kepada semua korban tenggelamnya KM Putri Sakinah. Dia menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pengingat bagi semua pelaku usaha pariwisata bahwa konsumen memiliki hak dasar atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam setiap aktivitas wisatanya.

Salah satu poin penting yang diaangkat YLKI adalah kebutuhan akan audit independen terhadap kelayakan teknis kapal wisata.

Baca juga : Senyapnya Senayan: Menguak Operasi Jaringan ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’ di Balik Produk Legislasi

“Audit ini bertujuan untuk memastikan apakah kapal tersebut telah mengantongi semua izin yang diperlukan dan telah melalui uji laik beroperasi yang sesuai, ” kata Niti, Senin (29/12/2025).

Menurut YLKI, kapal yang memenuhi standar dan laik operasi adalah pondasi dasar untuk menjamin keamanan transportasi wisatawan.

Selain itu, YLKI menekankan hak konsumen atas informasi transparan mengenai kondisi cuaca sebelum keberangkatan. Pelaku usaha jasa wisata diminta untuk tidak memaksakan pelayaran apabila cuaca tidak mendukung, karena tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan keselamatan konsumen, terutama di musim liburan ketika mobilitas orang banyak dan permintaan terhadap jasa wisata sangat tinggi.

YLKI mengingatkan agar permintaan yang tinggi tidak menjadi alasan untuk menggadaikan keamanan; sebaliknya, operator harus memastikan adanya kebijakan pengembalian uang penuh atau penjadwalan ulang tanpa potongan jika pelayaran harus dibatalkan karena faktor cuaca.

YLKI juga menegaskan bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab jika tenggelamnya kapal terbukti disebabkan oleh kelalaian. Konsumen yang selamat berhak mendapatkan pendampingan dalam memulihkan trauma akibat kejadian, serta kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita, beserta proses klaim asuransi yang jelas dan tidak berbelit.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Proyek Dua Tersangka Kasus Korupsi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu

“Labuan Bajo bukan hanya destinasi wisata nasional yang populer, melainkan juga telah menjadi wajah pariwisata internasional Indonesia. Oleh karena itu, penanganan yang sigap dari pemerintah sangat krusial untuk menjaga kepercayaan turis mancanegara yang ingin mengunjungi negeri ini, ” ujarnya.

Tingkat permintaan yang tinggi di sektor pariwisata menjadi alasan kuat untuk memperkuat perlindungan konsumen, sehingga keamanan dan keselamatan wisatawan dapat terjamin dan pelaku usaha yang bertanggung jawab dapat tumbuh.

Secara umum, kecelakaan tenggelamnya KM Putri Sakinah harus menjadi refleksi bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan di sektor pariwisata. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan wisata yang ramah dan aman bagi semua wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *