Satusuaraexpress.co | Jakarta – Menyusul serangkaian kejadian kendaraan angkutan barang yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta bergerak memperkuat langkah pencegahan sebagai upaya mitigasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan tugas dan kewenangan yang dimiliki, berbagai langkah mulai dari pemenuhan infrastruktur, pengawasan ketat, edukasi, hingga pengaturan operasional akan dilakukan secara terpadu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, menjelaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan inventarisasi dan identifikasi seluruh titik JPO, flyover, maupun underpass yang belum dilengkapi rambu batas ketinggian kendaraan. Rambu tersebut nantinya akan dipasang secara bertahap di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai penanda batas aman yang wajib dipatuhi pengemudi.
“Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter,” ungkap Dody, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga : JPO Tendean Dibongkar Total Usai Diserempet Truk Alat Berat
Selain pemenuhan rambu, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan di lapangan. Fokus pengawasan diarahkan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang benar, serta pemenuhan seluruh ketentuan keselamatan lalu lintas. Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam penanganan kendaraan yang masuk kategori Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang kerap memicu kerawanan di jalan raya.
Pihaknya juga akan meningkatkan jangkauan sosialisasi yang ditujukan khusus bagi perusahaan penyedia jasa angkutan maupun para pengemudi. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman batas dimensi kendaraan, cara memuat barang secara aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, hingga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Dody menambahkan, pengaturan waktu operasional angkutan barang yang sudah ada selama ini akan terus diawasi pelaksanaannya agar berjalan optimal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 mengenai waktu operasi kendaraan angkutan barang di jalan tol dalam kota, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan lewatnya mobil barang di sejumlah ruas jalan tertentu.
Baca juga : Pemkot Bogor Resmi Bongkar JPO Paledang, Ganti dengan Fasilitas Lebih Ramah Pejalan Kaki
Mengenai usulan pemasangan alat pendeteksi kendaraan kelebihan tinggi atau Overheight Vehicle Detection System, Dody menyebut hal itu merupakan salah satu alternatif mitigasi yang baik. Namun, mengingat JPO merupakan aset yang dikelola Dinas Bina Marga, pemasangan perangkat teknis pada bangunan prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset.
“Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan,” tandasnya.













