Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan capaian luar biasa dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama periode Januari hingga Oktober 2025. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10/2025), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memaparkan secara rinci hasil operasi akbar yang dilakukan oleh seluruh jajaran.
Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa selama sepuluh bulan terakhir, Polri telah berhasil menangani total 38.934 kasus narkoba. “Sejak Januari sampai bulan Oktober 2025, Polri telah menangani 38.934 kasus narkoba,” kata Irjen Sandi di hadapan media.
Dari puluhan ribu kasus tersebut, sebanyak 51.763 orang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka. Selain itu, upaya penindakan ini juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat masif. Irjen Sandi menyebut, total barang bukti narkoba yang disita mencapai 197,7 ton.
Polri juga gencar melakukan langkah pemiskinan terhadap jaringan bandar narkoba melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk melumpuhkan kekuatan finansial para pelaku kejahatan narkotika.
”Dari pengungkapan ini, jumlah aset yang berhasil disita melalui tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkoba dari 22 kasus dengan 29 tersangka adalah sebesar Rp 221.386.911.534,” jelasnya. Nilai aset yang disita, yang mencapai lebih dari Rp 221 miliar, mencerminkan besarnya perputaran uang haram dari bisnis narkoba.
Irjen Sandi menambahkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen Polri dalam mendukung visi negara. Dia menegaskan bahwa seluruh upaya ini adalah wujud nyata pelaksanaan salah satu janji dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan utama untuk menyelamatkan masa depan generasi penerasi bangsa dari ancaman narkotika.
[]













