Mirip Kasus Sambo, Brigadir Nurhadi Tewas Ditangan Pimpinan

20250507 Brigadir Nurhadi Tewas Tenggelam
Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam renang.

Satusuaraexpress.co | NTT – Kasus pimpinan bunuh bawahan kembali terulang. Kali ini terjadi di di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Dimana, Brigadir Nurhadi tewas ditangan Kompol Made Yogi dan Ipda Haris.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) pun telah menetapkan dua Perwira Polisi yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 459 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga : Wilayah Cengkareng Marak Predaran Obat Jenis G, Pembeli Didominasi dari Generasi Emas

Seperti diketahui, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi. Adalah Kasus Ferdy Sambo, yang melibatkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bermula dari peristiwa penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Awalnya, kepolisian mengklaim terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, namun kemudian terungkap bahwa pembunuhan tersebut direncanakan oleh Ferdy Sambo.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (18/6/2025).

Baca juga : Sempat Kisruh, Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Mikik Provinsi Aceh

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (17/6), setelah hasil ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nurhadi mengungkap adanya sejumlah luka yang tidak wajar. Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan ahli forensik dan menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan dan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.

Sebelumnya, Kompol Y dan Ipda HC telah dikenai sanksi etik berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk memberikan keterangan palsu, penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan asusila.

Kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025, di sebuah vila di kawasan Gili Trawangan. Ia ditemukan meninggal dunia di kolam pribadi vila Beach House dalam kondisi mengenaskan.

Baca juga : Pemerintah Tarik Pembiayaan Utang Baru Senilai Rp 304 Triliun hingga Akhir April 2025

Keluarga korban sejak awal menduga adanya kekerasan fisik, karena ditemukan luka-luka pada wajah, leher, lutut, dan bagian tubuh lain yang dinilai tidak wajar oleh pihak keluarga dan pemandi jenazah.

Peristiwa ini menyita perhatian publik, apalagi diketahui bahwa istri almarhum baru melahirkan anak kedua sebulan sebelum kejadian, dan anak pertama mereka masih berusia lima tahun.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembuka tabir atas sejumlah kejanggalan yang selama ini disuarakan oleh keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *