Wilayah Cengkareng Marak Predaran Obat Jenis G, Pembeli Didominasi dari Generasi Emas

IMG 20250621 WA0000
Penjual obat jenis G berkedok Toko Kosmetik di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Wilayah Cengkareng masih marak penjualan obat keras ilegal jenis G. Salah satunya di Jalan Pedongkelan belakang, No 288 Kapuk, Jakarta Barat. Toko ini mengedarkan obat keras berkedok toko kosmetik.

Hal itu membuat warga sekitar menjadi resah. Lemahnya pengawasan membuat para pemilik toko bebas menjual obat daftar G tersebut. Obat daftar G seperti Tramadol dan lainnya dijual secara terang-terangan. Mirisnya, pembeli obat tersebut kebanyakan dari kalangan remaja dalam katagori pelajar tanpa resep dokter.

Ditemui di lokasi, pemilik toko berinisial MK nampak santai saat ditanya terkait kepemilikan obat daftar G. Bahkan, MK menyebutkan berbagai jenis obat jenis G yang dijual di tokonya seperti eximer, tramadol dan lainnya.

Baca juga : Dosen Hukum Unpam Serang Gelar Penyuluhan di Kantor Kecamatan Walantaka

“Ya bang, hampir semua (daftar G) saya jual disini, ” kata MK, Sabtu (21/6/2025).

Seperti diketahui, penyalahgunaan obat-obatan terlarang merupakan salah satu isu global yang berdampak serius pada kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Remaja menjadi kelompok yang paling rentan dalam perlindungan obat ini, karena faktor-faktor seperti ketidakstabilan emosi, tekanan sosial, dan rasa ingin tahu yang besar, Hingga berdampak sebagai pemicu tawuran dikalangan remaja.

Baca juga : Pembunuh Bos Sembako Ditangkap di Hotel

Praktisi Kesehatan, dr Ngabila Salama menjelaskan, tramadol dapat berdampak buruk pada remaja membuat seseorang menjadi agresif tak kenal takut dan kecenderungan mereka akan melakukan tawuran atau perkelahian remaja.

Lemahnya pengawasan dari aparat terkait menjadi angin segar bagi pebisnis toko penjual obat daftar G dan semakin merajalela.

Jika terbukti para pelaku dapat dijerat hukum, Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana belum merespon ikhwal masih adanya toko yang terang-terangan menjual obat jenis G di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *