Cerita Mbah Tupon, Tidak Bisa Baca Tulis Kehilangan Tanah 1.655 m2 Akibat Ditipu Mafia Tanah

tupon 68 saat ditemui wartawan di ngentak bangunjiwo kasihan bantul sabtu 264 1745673185344 169
Mbah Tupon jadi korban Mafia Tanah.

Satusuaraexpress.co | Bantul – Mbah Tupon (68), seorang petani buta huruf hanya bisa meratapi nasib lahan di kediamannya yang kini diberi papan lahan sengketa. Ia kehilangan 1.655 m2 tanah usai ditipu ttd berkas oleh orang tak bertanggung jawab yang diduga mafia tanah.

Semula, Mbah Tupon memiliki tanah dengan luas 2.100 m2 yang menjadi satu-satunya harta warisan dari orang tuanya. Di 2020, ia menghibahkan sebagian tanahnya sekitar 90 m untuk akses jalan kampung serta mewakafkan 53 m2 untuk gudang RT.

Total tanah tersisa tinggal 1.655 meter persegi, setelah sekitar 298 meter persegi dijual ke seorang mantan anggota dewan di Bantul berinisial BR, lantaran Mbah Tupon butuh uang untuk membangun rumah anaknya. Pembayaran dilakukan melalui skema angsuran hingga kekurangan tersisa Rp 35 juta.

Baca juga : Kesal Diminta Pertanggungjawaban, Mulyana Cekik dan Mutilasi Kekasihnya yang Hamil

Anak Heri menyebut beberapa bulan berselang, BR menawarkan pelunasan dengan memecah tanah sisa Mbah Tupon menjadi 4, untuk dirinya dan 3 anaknya. Tanpa rasa curiga, Mbah Tupon mengiyakan tawaran tersebut. Ia lantas diajak T, seorang perantara BR menandatangani sejumlah berkas di sejumlah lokasi yang ia pun tak ingat lagi.

“Waktu tandatangan berkas juga nggak dibacain apa isinya, sementara bapak kan nggak bisa baca tulis,” kata Heri.

Benar saja, hingga berganti tahun, sertifikat pecah yang dijanjikan BR tak kunjung terwujud. Mbah Tupon hanya diminta bersabar jika bertanya progresnya, hingga pada Maret 2024 tanah dan dua bangunan di atasnya tiba tiba masuk daftar lelang tahap pertama.

Baca juga : Buntut Video Narapidana Dugem serta Diduga Pesta Narkoba, Karutan Pekanbaru Dicopot

Mbah Tupon dan keluarga mencoba meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban langsung kepada BR, tapi yang bersangkutan menuding ini semua ulah notaris nakal. Dia menyarankan Heri lapor ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sepekan sejak kedatangan petugas PNM, Heri didampingi T membuat laporan kepolisian. Pihak terlapor adalah TR selaku notaris dan IF, sosok atas nama pada sertifikat tanah Mbah Tupon.

Atas saran penyelidik pula, Heri turut melaporkan BR, T, AR selaku notaris lain pada 14 April 2025 karena dianggap ditemukan indikasi modus mafia tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *