Aktif April 2022 Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera Terapkan Tilang Elektronik

078964600 1561966819 20190701 Kamera Tilang Elektronik 1
Ilustrasi kamera tulang E-TLE./Net

Satusuaraexpress.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatra. ETLE berlaku aktif mulai April 2022.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan. Sosialiasi telah digelar sejak awal Maret 2022.

“Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di Tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.

Aan menyebut mulai Jumat, 1 April 2022, sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. Aan memerinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.

“Jadi setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada,” tutur dia.

Masyarakat yang telah mengunduh situs ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika belum, maka surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva,” kata dia.

Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Selain itu penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.

“Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi,” ungkap dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *