KPK Ungkap Keterlibatan Petinggi Summarecon dan Pejabat Kementerian ATR/BPN dalam Kasus Suap Pengurusan Tanah di Bogor

733 kpk gelar ott pertama 2026 pegawai pajak ditangkap di jakarta hukumidrri
Gedung KPK.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), Adrianto Pitoyo Adhi, bersama sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak-pihak yang diduga dekat dengan lingkungan menteri, terkait pengurusan hak atas tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuding adanya penyimpangan dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang dikelola Summarecon. Tanah tersebut diketahui masih menyisakan sengketa dengan para ahli waris pemilik sebelumnya yang memegang sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan Penjabat Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, komunikasi terkait pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah itu dimulai sejak awal Agustus 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, melalui seseorang bernama Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, awalnya meminta imbalan dengan kode “dua” yang ditafsirkan senilai Rp2 miliar. Namun pihak Summarecon hanya sanggup menyetujui Rp1,5 miliar, dengan alasan adanya pembagian biaya bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai perantara.

Baca jugaOTT KPK Ke-20 2026: PT Summarecon Agung Tbk Tersangkut, 17 Orang Ditangkap dan Ratusan Miliar Disita

Pada 27 Agustus 2026, diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitoyo Adhi melalui dua perantara kepada Erwin. Sebagian dari dana tersebut, yaitu Rp200 juta, kemudian diserahkan kepada Sontang Coin Manurung sebagai imbalan atas pembukaan blokir dan pemecahan hak atas tanah yang dimaksud.

KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka meliputi: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Adrianto Pitoyo Adhi; serta lima orang lainnya yang diduga berperan sebagai perantara maupun orang-orang kepercayaan di lingkungan menteri, yakni Fadh El Fouz, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedelapan tersangka terus berjalan, dan KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *